Madina, 7/3 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memusnahkan sejumlah barang bukti dari 82 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejaksaan, Selasa (7/3).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan periode Agustus 2022-Februari 2023. Dan pemusnahannya pun dilangsungkan secara sederhana.
Kepala Kejari Madina, Novan Hadian SH, MH mengatakan, pemusnahan tersebut untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan harus dilakukan agar perkara itu selesai dan terlaksana dengan baik, mulai dari penyelidikan polisi sampai eksekusi,” katanya.
Adapun 82 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 62 perkara kasus narkotika, dengan barang bukti 39.935 gram (30 ball) ganja dan 162,31 gram sabu. Kemudian 4 perkara barang bukti Oharda dan 16 perkara barang bukti Kamnegtibum/TPUL (Keamanan negara dan ketertiban umum).
“Rata-rata terbukti melanggar Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Novan.
Kasi barang bukti H Manurung juga menjelaskan kegiatan seremonial itu, karena sudah inkracht barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak menumpuk tersimpan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (LMC-02)