Tulang Bawang, 27/1 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Menggala, Rabu (27/1) menggelar sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang sekaligus menetapkan, Kadis berinial NS sebagai tersangka.
“Hari ini kita memeriksa pejabat Tulang Bawang berinisial, NS terkait DAK Fisik Tahun 2019, tentang pemotongan setoran (Fee Dak Fisik T.A 2019), setiap sekolah penerima DAK ,SD,SMP,” kata Raden,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala kepada pers usai sidang.
Raden juga menambahkan tersangka NS, disangkakan telah menerima Fee DAK Tahun Anggaran 2019 , mendapat 12% sampai dengan 12,5%.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun namun yang bersangkutan belum ditahan.
“Beliau ditahan karena masih dianggap koperatif, ” ujar Raden. (LMC-04).