
Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu menggelar unjuk rasa menuntut agar mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon segera diperiksa terkait dugaan korupsi dana COVID-19, di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan Jenderal A.H Nasution Medan, Kamis, (24/8). Foto: LintasMedan/HO
Medan, 24/8 (LintasMedan) – Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir.
“Kami meminta Kejati Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon yang merupakan mantan bupati Samosir,” kata kata koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Rahmat saat berunjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa di depan gedung kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal A.H Nasution Medan, Kamis, (24/8).
Selain melakukan orasi, dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu juga membawa poster bertulisan ‘Periksa Rapidin Simbolon’ yang kini menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.
Menurut kalangan pengunjuk rasa tidak ada alasan bagi Kejati Sumut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.
“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar,” kata Rahmat.
Ia menegaskan, pihaknya akan mendatangi kembali kantor Kejati Sumut apabila Rapidin Simbolon belum juga diperiksa dalam waktu tujuh kali 24 jam.
“Kami dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu memberikan waktu kepada pihak Kejatisu paling lama 7 kali 24 jam,” ujarnya.
Menanggapi permintaan pengunjuk rasa, Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Lamria Sianturi, menyatakan bahwa surat putusan MA telah dibaca oleh pihak intelijen Kejati Sumut.
“Untuk keterlibatan dari mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat telah dibaca oleh intelijen dan pasti akan ditindaklanjuti,” ucap dia.
Sebagaimana diinformasikan, dugaan keterlibatan Rapdin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.
Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat COVID-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. (LMC-04)