Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Kejati Sumut Didesak Periksa Rapidin Simbolon
  • Headline
  • Medan

Kejati Sumut Didesak Periksa Rapidin Simbolon

Lintas Medan 24 Agustus 2023 2 min read
Kejati Sumut Didesak Periksa Rapidin Simbolon

Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu menggelar unjuk rasa menuntut agar mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon segera diperiksa terkait dugaan korupsi dana COVID-19, di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jalan Jenderal A.H Nasution Medan, Kamis, (24/8). Foto: LintasMedan/HO

Medan, 24/8 (LintasMedan) – Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu melakukan unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir.

“Kami meminta Kejati Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Rapidin Simbolon yang merupakan mantan bupati Samosir,” kata kata koordinator aksi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu, Rahmat saat berunjuk rasa bersama sejumlah mahasiswa di depan gedung kantor Kejati Sumut Jalan Jenderal A.H Nasution Medan, Kamis, (24/8).

Selain melakukan orasi, dalam aksi tersebut Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu juga membawa poster bertulisan ‘Periksa Rapidin Simbolon’ yang kini menjabat sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.

Menurut kalangan pengunjuk rasa tidak ada alasan bagi Kejati Sumut untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Rapidin Simbolon memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala.

“Karena itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa keterlibatan mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon selaku penanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran sekitar Rp1,8 miliar,” kata Rahmat.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendatangi kembali kantor Kejati Sumut apabila Rapidin Simbolon belum juga diperiksa dalam waktu tujuh kali 24 jam.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu memberikan waktu kepada pihak Kejatisu paling lama 7 kali 24 jam,” ujarnya.

Menanggapi permintaan pengunjuk rasa, Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Lamria Sianturi, menyatakan bahwa surat putusan MA telah dibaca oleh pihak intelijen Kejati Sumut.

“Untuk keterlibatan dari mantan bupati Samosir Rapidin Simbolon kami mohon bersabar. Surat telah dibaca oleh intelijen dan pasti akan ditindaklanjuti,” ucap dia.

Sebagaimana diinformasikan, dugaan keterlibatan Rapdin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi.

Saat itu, Kabupaten Samosir mendapatkan dana siaga darurat COVID-19 sebesar Rp1,8 miliar lebih bersumber dari anggaran untuk belanja tidak terduga APBD Kabupaten Samosir sebesar Rp3 miliar. (LMC-04)

Post Views: 140
Tags: didesak Kejati periksa rapidin simbolon sumut

Continue Reading

Previous: Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Tangkahan Meningkat Signifikan
Next: Penataan Lapangan Merdeka Tebing Tinggi Berbiaya Rp4,6 Miliar

Related Stories

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
2 min read
  • Medan

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik
1 min read
  • Medan

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

24 September 2026
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka

24 September 2026

You may have missed

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal
2 min read
  • Medan

Turun Langsung di Tengah Hujan, Rico Waas Pastikan Pengerjaan Drainase Gaperta Berjalan Optimal

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik
1 min read
  • Medan

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

24 September 2026
Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tegaskan Puskesmas Tuntungan Harus Rampung Tepat Waktu, Pelayanan Kesehatan Wajib Ikut Meningka

24 September 2026
PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas
2 min read
  • Medan

PKH Medan Makmur Resmi Disalurkan, Rico Waas Serahkan Bantuan untuk 10 Ribu Warga Lansia dan Disabilitas

23 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.