Medan, 8/1 (LintasMedan) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Medan menyelesaikan 500 sertipikat tanah dan menyerahkan langsung ke masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
Sebanyak 500 sertipikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL Tahun Anggaran 2018 dan diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI Sofyan A Djalil dan Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin di aula Hijir Ismail Jalan Garu III Medan, Selasa (8/1).
Prosesi penyerahan sertipikat tanah tersebut turut disaksikan, antara lain Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Ari Yuriwin, Kepala Kanwil BPN Sumut Bambang Priyono, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fachrul Husin Nasution dan sejumlah unsur Forkopimda Kota Medan.
“Saat ini pendaftaran tanah sedang mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo. Untuk itu, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota terus melaksanakan program ini secara serius,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, Sofyan A Djalil.
Ia menuturkan jumlah sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sejak 2015.
“Tahun 2019, kita tergetkan sebanyak 900 ribu bidang tanah kita upayakan akan bersertifikat. Selanjutnya tahun 2021, kita tergetkan seluruh tanah di Kota Medan akan terdaftar dan bersertifikat,” paparnya.
Sofyan menambahkan ada beberapa hambatan dan kendala dalam program sertifikasi tanah selama ini antara lain pertama yaitu kendala jaringan di daerah, sehingga “input” capaian dalam sistem menjadi lebih lambat. Kedua, partisipasi masyarakat masih rendah karena ketakutan pembayaran pajak jika sertifikat sudah jadi.
Selain itu, pemahaman masyarakat terkait Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) yang kurang tepat, terutama dalam pembayaran pra-PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN.
Kemudian, pemahaman hukum yang berbeda-beda atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Ia menegaskan, Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN berupaya mempermudah masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya melalui program PTSL.
Disebutkannu, dari sebanyak 128 juta bidang tanah di Indonesia, hingga sekarang ini baru sekitar 48 juta tanah yang telah disertipikat.
“Sisanya 80 juta bidang tanah lagi belum memiliki sertifikat, karena itu Pemerintah melalui PTSL berupaya membantu mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat tanah. Ditargetkan tahun 2025, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat,” kata Sofyan.
Pada kesempatan itu, Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin menyatakan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Medan.
“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih atas pemberian sertifikat tanah kepada 500 warga Kota Medan melalui program PTSL. Tentunya program ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta untuk mengurangi potensi terjadinya sengketa dan konflik di tengah masyarakat,” katanya.
Usai penyerahan sertifikat, Menteri ATR/BPN bersama Walikota Medan dan unsur Forkopimda melakukan pematokan secara simbolis tanda bantas tanah di beberapa rumah milik warga di Jalan Garu III Medan.
Sebelumnya, acara penyerahan sertifikat tanah gratis juga dirangkaikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas tersebut ditandatangani oleh Walikota Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Kapolrestabes Medan beserta unsur Forkopimda Kota Medan, PPAT serta REI Kota Medan. (LMC-04)