Medan, 14/4 (LintasMedan) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugeasteadi mengeluarkan pernyataan tegas, pihaknya tidak main-main dan akan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang mangkir.
“Mulai saat ini kami nyatakan, perang melawan teroris pajak !,” tegasnya kepada wartawan, saat mendatangi rumah duka mendiang Parada Toga E Siahaan di Jalan Air Bersih Medan, Kamis siang.
Parada merupakan salah satu dari dua korban pembunuhan yang dilakukan wajib pajak berinisial AL,45, di gudang getah milik pelaku di Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kecamatan gununG Sitoli Nias.
Selain Parada korban lainnya adalah Sozanalo Lase, petugas honorer (Satpam).
Kedatangan orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak itu ke rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kepergian kedua petugas pajak tersebut.
Selain itu, Ken juga menyatakan Ditjen Pajak memberikan kenaikan pangkat istimewa terhadap Parada serta pemberian rumah dan asuransi pendidikan untuk anaknya yang kini masih dalam kandungan.
Parada meninggalkan seorang isteri , Corry Lubis ,28, yang kini tengah hamil 4 bulan dari pernikahan mereka sekitar setahun lalu.
“Kami juga memberikan perhatian penuh kepada mendiang Sozanalo Lase,” kata Dirjen Pajak.
Sedangkan sebagai PNS, Parada juga mendapat dana santunan Tunjangan Hari Tua (THT), kecelakaan kerja dari Taspen sebesar Rp196 juta.
Ken menjelaskan kedatangan Parada Siahaan ke Desa Moawo, Kec. Gunung Sitoli dalam rangka menyampaikan surat paksa kepada AL, WP penunggak pajak tahun 2010-2011 sebesar Rp14,5 miliar.
Dirjen mengakui pihaknya sudah lama MoU dengan Kepolisian untuk mendampingi petugas pajak bersama juga dengan TNI dalam menjalankan tugasnya di lapangan, terutama di daerah rawan.
Namun saat naas terjadi, Parada dan Lase menganggap tugas yang dilakukannya masih aman-aman saja, apalagi ditemani Satpam yang asli warga Nias.
Jenazah mendiang Parada Kamis (14/4) dilepas dengan acara militer dan dimakamkan di Pekuburan Kristen Patumbak.
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Dono Indarto mengatakan pihaknya menangkap 10 orang dari peristiwa tersebut. Namun dari jumlah 10 itu, pemeriksaan mengerucut kepada empat orang saja.
Parada datang ke gudang AL untuk memberikan surat sita kepada pengusaha getah karet itu. Parada disuruh duduk di pondok luar rumah.
Pelaku AL masuk ke dalam rumah dan keluar sudah membawa pisau ujung runcing serta langsung menusukkannya ke tubuh Parada dan Lase. Ternyata empat orang lainnya yang merupakan pegawai AL, ikut membantu dengan melemparkan batu ke tubuh korban. Nyawa keduanya tidak tertolong.
“Kini alat bukti pisau ujung runcing sepanjang 28 cm dan batu sudah kami amankan,” papar Kombes Indarto. (LMC-05)