Medan, 10/9 (LintasMedan) – Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah menegaskan tidak ada terjadi praktik suap dalam rencana pelaksanaan hak meminta keterangan (interpelasi) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagaimana sinyalemen yang beredar akhir-akhir ini
“Kepada penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hal ini pun sudah saya jelaskan,” katanya kepada pers, Kamis di Medan.
Sebagaimana dipaparkan Ajib, batalnya beberapa kali interpelasi bukan dilatarbelakangi oleh praktik suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut.
Menurut dia wacana interpelasi yang pernah beberapa kali mengemuka di internal legislatif hanya diusung oleh segelintir anggota DPRD Sumut.
Minimnya jumlah pengusung interpelasi, kata Ajib kemungkinan besar disebabkan karena wacana itu sarat dengan kepentingan politis.
Politisi Partai Golkar ini bahkan mensinyalir wacana interpelasi yang digaungkan segelintir anggota DPRD Sumut
sama sekali tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada masa itu.
Bahkan dia menduga ada kepentingan politis dari salah seorang pejabat tinggi di Pemprov Sumut yang menginginkan interpelasi bisa segera terealisasi dan dilanjutkan dengan keputusan pemakzulan (pemberhentian) Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut.
“Kondisi itulah yang akhirnya disadari oleh mayoritas anggota DPRD Sumut sehingga mereka tidak tertarik dalam persoalan dukung mendukung interpelasi,” tegasnya.
Khusus mengenai anggota DPRD Sumut periode lalu yang nantinya akan dimintai keterangan oleh KPK dalam persoalan suap interpelasi, Ajib Shah menyarankan agar para legislator tersebut bersikap kooperatif.
“Saya berharap semua anggota DPRD Sumut yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK tidak perlu takut. Jelaskan saja secara transparan dan jangan ditambah atau dikurangi yang akibatnya akan menimbulkan fitnah,” tegasnya.
Dia mengaku telah menghadiri undangan KPK pada 7 September 2015 untuk melakukan klarifikasi. Hingga saat ini sudah tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang memenuhi panggilan KPK yakni empat pimpinan dewan, dua ketua fraksi dan satu anggota biasa.(LMC-02)