Medan, 1/9 (LintasMedan) : Massa dari koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam keras sejumlah dugaan praktik korupsi yang semakin marak di Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan.
Massa mengatasnamakan Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut, menggelar aksi di Gedung DPRD Sumut dan Pemko Medan, Selasa.
Di gedung DPRD Sumut, demonstran di bawah kordinator aksi Y Husein, M Fajar Daulay dan M Affandi Ginting membeberkan sejumlah dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Sumut dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Massa juga mengungkap dugaan korupsi tersebut turut melibatkan Gubernur maupun Wakil gubernur Sumut.
Selain dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1.4 Miliar, Bantuan Daerah Bawahan (BDB) senilai Rp1.8 Triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp1.9 Triliun serta dana Hibah dan Bansos Tahun Anggaran 2013 senilai Rp100 M yang kini dalam penanganan lembaga hukum yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), demonstran juga membeberkan sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumut.
Dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Sumut T Erry Nuradi, menurut pengunjukrasa pada saat masih menjabat sebagai Bupati Serdang Bedagai , yakni pada dana reboisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp8 Miliar dan pernah diperiksa KPK pada tahun 2010.
Dugaan korupsi rehabilitasi dan pengadaan mobileur 92 sekolah dengan kerugian negara mencapai RP2.7 Miliar, pengadaan alat peraga pendidikan SMP dan SMA tahun 2005 yang dilakukan tanpa tender senilai Rp1.1 M.
Audit BPK tentang penerbitan SPMU TA 2004 sebesar Rp.3.978.393.886 yang dibayar pada tahun 2005 tanpa dianggarkan di APBD.
Selanjutnya pengeluaran biaya iklan ucapan selamat dan peringatan hari besar pada unit kerja sekretaris daerah sebesar Rp444. 801.000, dana sisa lebih penggunaan anggaran sebesar Rp2.080.095.657 yang menyalahi surat KEpmendagri no 29 tahun 2002 dan Kepmendagri no32 tahun 1999.
Kekosongan kas daerah Kabupaten Sergai tahun anggaran 2009-2010 sebesar Rp113 yang diduga digunakan untuk biaya pemenangan dalam Pemilukada Sergai 2010 serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) di Disdik bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 senilai Rp5 M.
“Kami mendesak KPK segera melakukan pengusutan dan penahanan terhadap otak pelaku dugaan korupsi itu,” ujar Y Husein kordinator aksi.
Massa juga membeberkan dugaan korupsi lainnya di sejumlah instansi pemerintah di Sumut di antaranya, PT Perkebunan Sumut pada Kebun Sei Kari dimana penjualan karet Lumps tahun 2009 hingga 2014 dengan penghitungan kerugian perusahaan mencapai Rp2 Miliar lebih.
Kebun Tanjung Kasau dengan luas 3.250 Ha pada tahun 2980 dan pada pengukuran ulang tahun 1992 areal kebun berkurang menjadi 2.900 Ha, serta kembali diukur ulang pada 2002 kembali berkurang menjadi 2.589 Ha.
Selanjutnya sejumlah dugan korupsi dan markup di Dinas Pendidikan Sumut, serta kuat dugaan pada kegiatan pengadaan alat peraga alat bantu dan meubileur menggunakan barang rekondisi (bekas).
Kemudian dugaan korupsi Dinas Pariwisata Sumut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan Sumut.
Usai melakukan aksi di gedung DPRD Sumut, demonstran juga berunjukrasa ke Kantor Walikota Medan dan membeberkan sejumlah dugaan korupsi di institusi Pemko Medan.
Dugaan korupsi di antaranya pada Dinas Pertamanan Medan berupa anggaran perawatan lampu Stadion Teladan pada APBD 2014 senilai Rp1.5 M , renovasi kolam air mancur Adipura, APBD 2014 senilai Rp499.800.000 dll.
Dinas Pendidikan Medan, berupa dugaan korupsi rehabilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2014 untuk 73 sekolah senilai Rp73 M.
Pengolahan Pajak
Kemudian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan, terkait pengolahan pajak perhotelan TA 2013 dan smester I tahun 2014 belum maksimall dan terdapat kekurangan penetapan pajak sebesar Rp1.277.581.638.05.
Pengolahan pajak restoran TA 3013 dan smester I TA 2014 belum maksimal dan terdapat kurang penetapan pajak restoran sebesar Rp 186.379.283.70.
Indikasi korupsi penerimaan pajak parkir atas pengelola sebesar Rp190.539.800 dan kekurangan penetapan pajak parkir sebesar Rp8.412.404,74, serta kekurangan pajak air tanah pada penerimaan pajak sebesar Rp693.832.820,51 sehingga terjadi kebocoran uang pendapatan daerah kota Medan mencapai miliaran rupiah.(lMC-02)