Medan, 18/6 (LintasMedan) – Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendesak Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang tidak legal atau ilegal.
“Perguruan tinggi yang terbukti tidak legal agar diumumkan ke publik dan operasionalnya segera dihentikan,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan, di Medan, Kamis.
Ia menegaskan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut dengan jajaran pimpinan Kopertis wilayah I.
Menurut dia, kebijakan Kopertis I mengumumkan nama-nama perguruan tinggi ilegal itu efektif mencegah kemungkinan timbulnya kebingungan dan kerugian bagi masyarakat.
Selanjutnya, kata dia, perguruan tinggi yang secara hukum menyalahi aturan atau dianggap tidak sah, harus ditutup.
“Pernyataan resmi dari Kopertis I akan sangat bermanfaat membantu masyarakat untuk memilih perguruan tinggi yang sehat sehingga tidak tertipu,” ujarnya.
Dikatakan Efendi, mencuatnya kasus praktik jual beli ijazah palsu baru-baru ini menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi Kopertis seperti dahulu.
Pada rapat dengar pendapat tersebut, Komisi E DPRD Sumut mengusulkan agar ada lembaga independen yang mengurus kasus ijazah palsu sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.
Efendi mensinyalir hingga sekarang ini masih banyak perguruan tinggi ilegal mencari mahasiswa hingga ke daerah-daerah dengan memasang spanduk.
Akibatnya, diduga banyak warga termasuk pejabat di Sumut terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Dia menegaskan, penggunaan ijazah palsu adalah bentuk korupsi karena para PNS yang menggunakan ijazah palsu diduga untuk kepentingan kenaikan jabatan dan golongan.
“Saya melihat pemeriksaan ijazah yang pernah digulirkan gubernur dan ditindaklanjuti dengan seluruh pejabat di Pemprov Sumut ada hasilnya. Ini tidak boleh disembunyikan harus transparan,” tuturnya. (LMC-02)