Korban dugaan penipuan Syarifah Raini Pasaribu memperlihatkan lembaran surat laporan pengaduan nomor LP/338/II/2021/SPKT/Restabes Medan. (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 14/12 (LintasMedan) – Korban dugaan penipuan dan penggelepan bernama Syarifah Raini Pasaribu (40) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, Sumatera Utara, mempertanyakan perkembangan laporannya ke Polrestabes Medan.
“Hampir tiga tahun laporan pengaduan saya ke Polrestabes Medan belum juga ada kejelasan,” kata Syarifah kepada pers di Medan, Kamis (14/12).
Laporan yang ia layangkan tersebut tertuang dalam laporan nomor LP/338/II/2021/SPKT/Restabes Medan tanggal 16 Februari 2021, terkait perkara penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta dengan terlapor pria berinisial EKS, warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Ia berharap kepada penyidik Polrestabes Medan agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti itu, sehingga dirinya mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi terlapor EKS.
Syarifah menceritakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya terjadi antara dia dan EKS berawal pada sekitar Juni-Juli 2019, dimana mantan suaminya itu meminjam uang sebesar Rp200 juta untuk membuka usaha.
Disebutkannya, sebagian dari total pinjaman itu diserahkan secara tunai di Jalan Bakti Luhur Gang Melati Indah, Kecamatan Medan Helvetia dan sisanya melalui transfer bank.
Sebelum uang tersebut diserahkan, kata Syarifah, terlapor EKS berjanji akan melunasi pinjamannya pada Desember 2019.
“Namun, hingga kini utang sebesar Rp200 juta tersebut belum juga dibayar. Alasannya, tidak punya uang,” ujarnya.
Sementara, Syarifah mengaku saat ini diirinya sangat membutuhkan uang itu untuk kebutuhan biaya kuliah anaknya di Jakarta.
Ia membenarkan penyidik Polrestabes Medan sudah dua kali melakukan gelar perkara terhadap laporannya, tetapi hingga saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap EKS.
Berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik, kata dia, harus ada tim ahli yang menentukan status pidana atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Oleh karena itu, Syarifah berharap Polrestabes Medan dapat bekerja secara profesional dalam menuntaskan laporan pengaduan dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang sudah hampir tiga tahun belum juga ada tindak lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan korban Syarifah Raini Pasaribu .
“Saya cek dulu (laporannya) ya,” jawabnya. D|Red