Medan, 31/3 (LintasMedan) : Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan bisa saja mengambil alih penanganan sejumlah kasus yang diduga mandek di kepolisian terkait dengan peristiwa kriminal seperti praktik pengoplosan gas dan pupuk palsu.
“Bisa saja diambil alih dan dipertanyakan kenapa mandek, tentunya melalui proses dan koordinasi dengan perangkat hukum di tingkat pusat,” kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Adiansyah (Coki) Nasution menjawab wartawan, usai acara diskusi dan sosialisasi pencegahan korupsi di lembaga legislatif DPRD Sumatera Utara, Kamis.
Seperti diketahui aparat kepolisian beberapa waktu lalu menggerebek lokasi yang diduga dijadikan praktik pengoplosan gas di kawasan Medan Sunggal, Sumut.
Sedangkan di lokasi lainnya aparat penegak hukum juga menggerebek gudang pupuk bersubsidi yang akan dioplos di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pasar 7, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan pupuk subsidi sebanyak 35 ton yang rencananya akan dioplos menjadi pupuk non subsidi.
Sebelumnya peristiwa penggerebekan pupuk palsu tersebut juga dilakukan di beberapa lokasi di wilayah provinsi ini.
Namun hingga saat ini kasus tersebut terkesan mandek dan aparat hanya berhasil menciduk para pekerja, sedangkan pemilik gudang dan oknum pengusaha belum diketahui.
Menurut Adiansyah proses penyidikannya bisa saja diambil alih oleh KPK tanpa melalui laporan dari masyarakat apabila ada indikasi suap.
“Soal laporan masyarakat itu hanya standard, ya bisa saja masyarakat melapor ke polisi, lapor ke Jaksa atau KPK. Sedangkan untuk mengambil alih kasus-kasus tersebut tentu dilakukan melalui kordinasi di tingkat pimpinan,” ucapnya.(LMC-02)