Medan, 7/2 (LintasMedan) – Kalangan pegiat antikorupsi minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber dana yang diduga dikumpulkan oleh sejumlah oknum pejabat Pemprov Sumatera Utara (Sumut) untuk selanjutnya diperkirakan digunakan untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Sumut terkait pengesahan APBD 2012-2015 dan membatalkan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
“Dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengesahan APBD Sumut 2010-2014, kami berharap KPK juga mendalami sumber dana suap tersebut,” kata Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gerbraksu), Saharuddin di Medan, Rabu.
Menurut dia, selama ini yang diperiksa dan dijadikan tersangka adalah orang yang menerima dana, sementara sumber pendananya maupun oknum-oknum pejabat yang berperan sebagai operator pengumpul dana suap dan gratifikasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini harus jelas sumber dananya dari mana. Itu tugas KPK untuk mengusut masalah ini,” katanya.
Saharuddin memperkirakan dana suap dan gratifikasi yang diterima oknum legislator di DPRD Sumut bukan berasal dari APBD, tetapi kuat dugaan bersumber dari pengusaha yang memiliki hubungan kerja sama dengan sejumlah oknum pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kalangan pengusaha tersebut, kata dia, kemungkinan bersedia mengeluarkan dana yang dibutuhkan oknum-oknum pejabat SKPD setelah dijanjikan akan diberi imbalan sejumlah paket proyek.
Karena itu, ia berharap agar KPK bisa ‘fair’ dan adil dalam mengusut kasus suap untuk pengesahan APBD 2012 -2015 dan membatalkan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tersebut.
Saharuddin menegaskan bahwa desakan yang dilakukan pihak Gerbraksu kepada KPK merupakan bagian dari bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diketahui, kasus pemberian suap dan gratfikasi yang melibatkan mantan gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Tim penyidik KPK di Medan, baru-baru ini, kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap 46 anggota serta mantan anggota DPRD Sumut dan 18 pejabat Pemprov Sumut, termasuk mantan Sekdaprov Sumut Hasban Ritonga.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada pemeriksaan pertama 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).
Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut. Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).
Mereka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta setelah terbukti menerima suap dan gratifikasi. (LMC-03)