Medan, 16/9 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 11 titik lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain, Rabu (13/9).
“Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan pada 15 dan 16 September 2017. Empat lokasi berada di Kabupaten Batubara, yakni di kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah dinas bupati, dan rumah kurir,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Sabtu.
Sedangkan, tujuh lokasi lain berada di Kota Medan, yakni showroom mobil dan rumah pemiliknya serta rumah dan kantor tiga tersangka lain.
Saat melakukan penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain voucher transaksi keuangan para tersangka, satu unit mobil Avanza dan uang sebesar Rp 50 juta.
“Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap bupati. Saat ini dititipkan sementara di Kantor Polda Sumut,” kata Febri.
KPK menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
“Proses penyidikan pun akan terus dilanjutkan. Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan,” tuturnya.
Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (LMC-03)