Jakarta, 10/7 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini masih mengembangkan kasus dugaan suap dalam penangangan perkara di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan.
“Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” kata Pimpinan sementara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, penyidik KPK saat ini baru melakukan pemeriksaan awal dan keterangan para saksi yang masih diperiksa nantinya akan dijadikan dasar untuk mengembangkan kasus.
“Ada sejumlah pengakuan yang disampaikan oleh terperiksa. Pengakuan ada di penyidik, belum disampaikan ke saya,” kata Johan, sebagaimana dikutip dari Kompas.Com.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dolar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
Menurut Johan, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali.
“Total komitmen belum didalami,” kata dia.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan pengacara Yagari Bastara alias Gerry.
Empat pejabat PTUN Medan itu ditangkap karena diduga menerima suap dari Gerry.
Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis (9/7) pagi.
Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan.
Tim KPK kemudian masuk ke ruangan Tripeni dan mendapati uang ribuan dolar Amerika Serikat (AS) yang baru saja diserahkan Gerry.
Setelah menangkap Tripeni, KPK mencari Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Kedua hakim PTUN Medan itu ditangkap karena diduga juga ikut menerima uang pemberian Gerry.
Beberapa saat kemudian, KPK juga mengamankan panitia sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Penyerahan uang yang diduga suap, kemarin, ditengarai sudah yang ketiga kalinya.
Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dolar AS. (LMC-01/KC)