Medan, 23/7 (LintasMedan) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis siang ini melakukan pemeriksaan terhadap Asisten Pribadi Gubernur Sumatera Utara Mustafa, terkait dugaan suap hakim PTUN Medan.
“Saat ini saya sedang mendampingi Mustafa di Gedung KPK dan pemeriksaan sedang berlangsung,” kata Razman Arif kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho saat dihubungi LintasMedan dari Medan, Kamis.
Selain memeriksa Mustafa, kata Razman KPK diperkirakan akan memeriksa sejumlah pesuruh Gubernur Sumut lainnya.
Menurut Razman KPK melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Mustafa, di antaranya terkait siapa-siapa saja tamu Gatot Pujo Nugroho yang datang selama ini.
KPK, kata Razman selanjutnya dijadwalkan akan memeriksa istri Gatot, Evi Susanti.
Sehari sebelumnya KPK melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho selama 12 jam. Pada pemeriksaan itu penyidik KPK mencecar 28 pertanyaan kepadanya.
Dalam kasus suap ini, KPK terlebih dulu menjerat Gerry, anak buah pengacara OC Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.(LMC-02)