Jakarta, 10/11 (LintasMedan) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya menahan empat anggota DPRD Sumut, Selasa, setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan terkait dugaan suap interpelasi dan pengesahan APBD Sumut.
Keempat anggota DPRD Sumut tersebut yakni Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap belum ditahan, karena belum hadir memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan kelima anggota DPRD Sumut ini sebagai tersangka penerima suap dari Gubenur non aktif Gatot Pujo Nugroho yang lebih dulu ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
KPK langsung menahan empat orang tersangka usai diperiksa selama 8 jam, dan mereka ditahan di sel yang berbeda.
Tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, yakni Saleh Bangun. Dia keluar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Tak ada komentar yang keluar dari mulut Saleh. Dia langsung masuk ke mobil tahanan yang membawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah keluar, juga menggunakan rompi tahanan warna oranye. Ajib yang langsung ditahan di Rutan Salemba itu tak mau memberikan komentar terkait penahanannya.
Dia hanya terlihat sedikit sempoyongan berjalan akibat lampu blits kamera awak media yang mengejarnya.
Setelah itu, tersangka berikutnya yang keluar adalah, Chaidir Ritonga. Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan mengaku siap menjalani segala proses hukum yang berjalan.
“Saya akan menjalani semua proses hukum di KPK dengan baik,” kata Chaidir.
Tersangka terakhir yang digelandang ke tahanan adalah Sigit Pramono Asri. Sigit langsung digelandang ke Rutan Polres Jakarta Pusat.
KPK memang sengja memisahkan penahanan para penerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho itu. Pemisahan penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka SB ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati.(LMC/Dtc)