

Jakarta, 5/8 (LintasMedan) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Jumat.
Tujuh legislator yang ditahan adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami HS dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
“Berdasarkan kewenangan penyidik sebagaimana pasal 21 KUHAP, pada hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menahan ketujuh anggota DPRD itu di tiga rutan yang berbeda.
Afan, Guntur, dan Parluhutan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Budiman, Zulkifli Effendi, dan Bustami akan ditahan di Rutan Salemba. Sedangkan Zulkifli Husein ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Semua (tersangka) ditahan mulai hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Priharsa.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Fraksi PDIP, Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Bustami (PPP), serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari Fraksi PAN.
Para wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini diduga telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut. Suap ini diberikan Gatot untuk memuluskan sejumlah pembahasan antara Pemprov Sumut dengan DPRD, seperti persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan LKPJ Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut 2015.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, tujuh legislator itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tujuh anggota dewan ini menambah panjang daftar anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus suap dari Gatot. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut. Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut, yakni Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap telah divonis bersalah menerima suap dari Gatot.
KPK memastikan pengusutan kasus ini bakal terus bergulir. Tak menutup kemungkinan terdapat sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya yang terlibat kasus ini dan menyusul jadi tersangka.(LMC)