Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPK Tahan Gatot Untuk Selidiki Dugaan Korupsi Bansos, BDB dan DBH
  • Hukum

KPK Tahan Gatot Untuk Selidiki Dugaan Korupsi Bansos, BDB dan DBH

Lintas Medan 3 Agustus 2015 1 min read
Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti saat berada di Gedung KPK.(Foto:LintasMedan/ist)

Jakarta, 3/8 (LintasMedan) – Penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam untuk menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Sumut di antaranya dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dan lainnya.

“KPK menahan Gatot dan Isterinya tidak hanya terkait penyuapan hakim PTUN Medan, namun juga Bansos, BDB, BDH dan lain sebagainya,” kata Razman Arif, selaku kuasa hukum Gatot kepada wartawan, di Gedung KPK.

KPK secara resmi menahan Gatot dan Evy setelah sekitar 20 jam diperiksa dan sebelumnya menyandang status tersangka.

Gatot terlebih dahulu keluar gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan, sedangkan Evy keluar 10 menit setelah gatot diangkut oleh mobil tahanan.

Menurut Razman, Gatot dan Isterinya itu ditahan untuk 20 hari kedepan. Keduanya ditahan ditempat berbeda.

Jika Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Isterinya di rumah tahanan KPK.

Sebelumnya Gatot dan Evi diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis. Penyuapan ini dilakukan untuk memenangkan gugatan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut yang kasusnya disidangkan di PTUN Medan.

Gugatan tersebut diajukan Fuad karena kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadapnya, terkait korupsi dana bantuan sosial yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun.(LMC/Net)

Post Views: 31
Tags: bansos BDB dbh Evy Susanti Gatot Pujo Nugroho kpk Tahan

Continue Reading

Previous: KKI Sumut Ancam Lapor ke KPAID Soal Penganiayaan Atlet PPLP
Next: Bansos Tak Cair DPRD Sumut Dianggap Menipu Rakyat

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.