Jakarta, 3/8 (LintasMedan) – Penahanan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam untuk menyelidiki sejumlah dugaan korupsi di Sumut di antaranya dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB) serta Dana Bagi Hasil (DBH) dan lainnya.
“KPK menahan Gatot dan Isterinya tidak hanya terkait penyuapan hakim PTUN Medan, namun juga Bansos, BDB, BDH dan lain sebagainya,” kata Razman Arif, selaku kuasa hukum Gatot kepada wartawan, di Gedung KPK.
KPK secara resmi menahan Gatot dan Evy setelah sekitar 20 jam diperiksa dan sebelumnya menyandang status tersangka.
Gatot terlebih dahulu keluar gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan, sedangkan Evy keluar 10 menit setelah gatot diangkut oleh mobil tahanan.
Menurut Razman, Gatot dan Isterinya itu ditahan untuk 20 hari kedepan. Keduanya ditahan ditempat berbeda.
Jika Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Isterinya di rumah tahanan KPK.
Sebelumnya Gatot dan Evi diduga menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis. Penyuapan ini dilakukan untuk memenangkan gugatan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Sumut Ahmad Fuad Lubis terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut yang kasusnya disidangkan di PTUN Medan.
Gugatan tersebut diajukan Fuad karena kejaksaan menerbitkan surat perintah penyidikan terhadapnya, terkait korupsi dana bantuan sosial yang diduga merugikan negara Rp 2 triliun.(LMC/Net)