Medan, 22/1 (LintasMedan) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan pasangan calon walikota/wakil walikota Medan Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution sah sebagai pemenang Pilkada Kota Medan, lewat rapat pleno terbuka yang digelar, Sabtu di Hotel Dharma Deli.
“Sesuai peraturan KPU nomor 11/2015 dalam hal penetapan pasangan calon, paling lama satu hari sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. KPU Medan menetapkan pasangan calon yang punya suara terbanyak adalah Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution,” kata Ketua KPU Medan, Yenni Chairiyah Rambe.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan calon walikota dan wakil walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terkait sengketa hasil Pilkada.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Ramadhan-Eddie sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada.
Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah mempertimbangkan jumlah penduduk di wilayah Kota Medan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan adalah 2.467.183 jiwa.
Yenni menambahkan bahwa pasangan Eldin-Akhyar meraih suara terbanyak yakni 346.406 suara atau sekitar 71 persen,sedangkan Ramadhan-Eddie Kusuma hanya meraih 136.608 suara.
Rapat pleno terbuka tersebut hanya dihadiri oleh calon Walikota Medan Dzulmi Eldin, beserta tim pemenangannya.
Eldin kepada wartawan mengajak sejumlah pihak warga Kota Medan untuk bersama-sama membangun Medan.
“Sekarang sudah selesai, mari kita bergabung untuk membangun kota ini. Karena Kota Medan milik kita bersama,” ujarnya.(LMC-02)