Medan, 3/8 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mendesak calon incumbent, Dzulmi Eldin yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Medan, segera menyerahkan berkas pengunduran diri sebagai pejabat negara maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hingga saat ini KPU belum menerima surat pengunduran diri Dzulmi Eldin, yang sekaligus syarat mutlak untuk calon incumbent yang kembali mencalonkan diri ikut Pilkada,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pandapotan Tamba, kepada pers di Medan, Senin.
Sejauh ini, sebut Tamba, KPU Medan masih menerima surat permohonan pensiun yang dilampirkan Eldin saat mendaftar.
Menurutnya berbeda antara surat pengunduran diri dari PNS dengan surat permohonan pensiun.
“Surat permohonan pensiun bisa saja tidak diterima atau disetujui oleh atasannya sehingga yang bersangkutan tidak jadi mundur sebagai PNS. Sedangkan surat pengunduran diri adalah permintaan mundur secara sukarela dari yang bersangkutan dan tidak bisa ditarik kembali,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, pada pertarungan di Pilkada Medan Desember 2015 Dzulmi Eldin berpasangan dengan wakilnya Akhyar Nasution.
Sejauh ini Akhyar Nasution juga belum melengkapi sejumlah berkas seperti tanda bukti tidak punya tunggakan pajak, surat keretangan dari pengadilan yang menyebutkan tidak pernah dipenjara serta surat keterangan cacat kelakuan (SKCK).
KPU Medan meminta tim pemenangan masing-masing pasangan calon bisa serius melengkapi persyaratan yang kurang. Sebab jika sampai masa akhir perbaikan hingga 7 Agustus berkas tidak juga dilengkapi, maka Pilkada Medan bisa diundur hingga 2017.
Apalagi pasangan Ramadhan Pohan – Eddi Kusuma juga belum menyerahkan sejumlah surat yang menjadi syarat mutlak KPU untuk mengikuti Pilkada Medan, seperti surat dari pengadilan yang menerangkan tidak pernah dihukum pidana penjara, laporan harta kekayaan serta tidak pernah menunggak pajak. (LMC-02)