Medan, 31/8 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan perpanjangan masa pendaftaran terhadap 6 kabupaten di Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dimana keenam kabupaten tersebut hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara dan Nias Utara.
“Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon,” kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/08).
Terkait itu, masa perpanjangan masa pendaftaran di masing-masing KPU berlangsung 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.
Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Tiga hari sosialisasi dan pengumuman (perpanjangan pendaftaran) tambah tiga hari penerimaan, total 6 hari tahapannya,” ungkap Robby.
Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar ke KPU :
- Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor – Mutsyuhito Solin.
2.Serdangbedagai : Darma Wijaya – Adlin Tambunan
3.Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4.Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung
5.Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul
6.Nias Utara : Amizaro Waruwu – Yusman Zega. (LMC-02)