Jakarta, 9/11 (LintasMedan)- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut, Senin.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap untuk menggagalkan interpelasi dan pembahasan APBD Sumut.
“Diperiksa untuk tersangka GPN,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Sejumlah anggota DPRD Sumut yang diperiksa yaitu, Indra Alamsyah( periode 2015-2020) . KPK juga memeriksa anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang terdiri dari Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Iman Nasution, Ristiawati, Oloan Simbolon, Andi Arba, Tagor Pandapotan Simangunsong, dan Mulyani.
Dari kalangan luar DPRD, turut diperiksa Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Kabid Sosial Budaya Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumut Mulyadi Simatupang.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.(LMC/Ok)