Medan, 10/3 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Pakpak Bharat meminta Plt Gubernur segera memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Sementera (Pj) Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait. Pejabat tersebut dtuding telah meninggalkan sejumlah persoalan di pemerintah kabupaten setempat paska kepemimpinannya.
“Dia terbilang singkat menjabat, namun telah meninggalkan banyak masalah padahal sebelumnya pemerintahan di sini tertata dengan baik,” kata Ketua Komisi A DPRD Pakpak Bharat Serru Berutu, Kamis.
Didampingi anggota Komisi A lainnya Elson Angkat dan Sauli Kabeakan dia mengatakan apa yang dilakukan mantan Pj Bupati telah memunculkan problem baru di tengah-tengah masyarakat.
Politisi Demokrat tersebut mengharapkan kordinasi yang mereka lakukan dengan Komisi A DPRD Sumut bisa mencari solusi yang multitafsir terkait perbedaan opini di wilayah itu.
“Sebenarnya dalam persoalan itu, sebagai anggota dewan hanya mengharapkan masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik,” katanya.
Diketahui Pj Bupati Bonar Sirait telah melakukan pergantian 27 pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang diduga mengabaikan peraturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pergantian pejabat.
Selain itu informasi yang dihimpun bersadsarkan surat yang disampaikan oleh KASN sudah memberikan teguran kepada Pj Bupati Pakpak Bharat dengan surat B-23B/KASN/2/2016 membatalkan keputusan bupati pakpak bharat 2 tahun 2016, tanggal 16 Januari 2016 dan Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 tanggal 25 Januari 2016 untuk mengangkat pejabat yang mengundurkan diri.
Surat kedua KASN B-368/KASN/3/2016 yang ditandatangani oleh ketua KASN Sofian Effendi juga mengatakan bahwa Pj Bupati mengangkat 38 PNS sebagai Plt tidak sesuai dengan perundang-undangan. Akan tetapi pesan tersebut sama sekali tidak digubris oleh Bonar.
Sementara anggota DPRD Pakpak Bharat Elson Angkat mengatakan sebelumnya legislatif telah mempertanyakan terkait peraturan KASN di Jakarta.
“Dalam keterangannya Irham dari KASN ternyata sudah memberikan teguran kepada Pj Bupati Pakpak Bharat dengan surat B-23B/KASN/2/2016, membatalkan keputusan bupati pakpak bharat 2 tahun 2016, tanggal 16 Januari 2016 dan Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap pejabat struktural lingkungan pemerintah kabupaten Pakpak Bharat,” paparnya.
Beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih mempelajari masalah itu.(LMC-02)