Medan, 9/3 (LintasMedan) – Kalangan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut agar secara transparan mengumumkan ke publik mengenai penggunaan dana miliaran rupiah yang dialokasikan untuk publikasi serta kegiatan perusahaan dan organisasi pers.
“Hendaknya penggunaan uang sebanyak itu diumumkan ke publik biar masyarakat tahu, sehingga tidak terjadi spekulasi penyimpangan uang rakyat yang bersumber dari APBD Sumut tahun 2021 tersebut,” kata anggota Banggar DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada pers , Selasa (9/3).
Dia juga menekankan jajaran Diskominfo Sumut supaya memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut sehingga program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut khususnya kegiatan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terpublikasi dengan baik ke masyarakat melalui media massa yang cukup banyak jumlahnya.
Kebijakan mengakomodir perusahaan pers dalam jumlah besar untuk ikut serta dalam kerja sama publikasi kegiatan Pemprov dan Gubernur Sumut, menurut dia, merupakan salah satu bentuk stimulus yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pers yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung satu tahun terakhir.
“Dengan anggaran yang relatif besar tersebut, tentunya tidak ada alasan bagi Diskominfo Sumut merasa kesulitan maupun tidak mengakomodir perusahaan pers yang telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dalam rangka kerja sama publikasi program Pemprov Sumut kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebab, menurut Zeira semua perusahaan pers yang sudah berbadan hukum dan terverifikasi Dewan Pers mempunyai hak yang sama, baik itu dalam hal pemberitaan maupun kerja sama dengan mitra mereka, selama semua itu sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar.
Dalam konteks transparansi, pihaknya menyatakan sependapat jika komisi terkait di DPRD Sumut mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Diskominfo Sumut bersama sejumlah organisasi perusahaan pers dan para tokoh pers untuk membahas klasifikasi media yang bisa menyerap anggaran tersebut.
Dari rapat dengar pendapat tersebut, Zeira memperkirakan akan banyak terungkap bagaimana kualitas kinerja layanan pemerintah termasuk Diskominfo Sumut kepada perusahaan pers selama ini.
Perkiraan politisi PKB Sumut itu didasarkan atas pengalaman dia dan rekan-rekannya sesama legislator yang selama ini kerap menerima keluhan dari kalangan insan pers dan pemilik media yang mengaku masih mendapat pelayanan yang terkesan diskriminatif dari oknum-oknum di sejumlah instansi.
Rencana rapat dengar pendapat antara DPRD Sumut dengan jajaran Diskominfo Sumut dan pimpinan perwakilan organisasi-organisasi perusahaan pers tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seharusnya, menurut dia di era transparansi dan globalisasi informasi dewasa ini setiap instansi termasuk Diskominfo Sumut dituntut bersikap jujur dan terbuka dalam mendistribusikan anggaran untuk pers.
“Jangan sampai terjadi pendistribusian anggaran seperti dana publikasi tidak tersalurkan secara merata dan berkeadilan hanya karena mengedepankan faktor kedekatan, atau like or dislike terhadap insan pers tersebut. Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan peraturan keuangan negara,” ucapnya.
Karena itu dia mendorong jajaran Diskominfo Sumut harus bersikap berani menolak apabila ada oknum-oknum tertentu yang melakukan intervensi demi mendapatkan “pelayanan istimewa” supaya memperoleh porsi anggaran yang lebih besar.
“Pengalokasian anggaran yang tidak proporsional ini rawan menimbulkan korupsi dan akhirnya akan menjadi temuan hukum,” tegasnya.(LMC-02)