Jakarta, 15/3 (LintasMedan) – Lembaga Pemasyarakatan (LP) dinilai tak memberikan dampak serius terhadap efek jera dari tindak pidana yang dilakukan koruptor.
“Saya lihat memang perlakuan terhadap koruptor ini apalagi LP, terhadap para koruptor itu tidak ada efek jera,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Ganarsih, di Jakarta, Minggu.
Kondisi ini, menurut dia, membuat pemerintah harus memikirkan ulang wacana pemberian remisi kepada koruptor.
Apalagi selama ini, lanjutnya, belum ada efek jera yang ditimbulkan penjara bagi terpidana kasus korupsi.
“Remisi hak mereka (narapidana korupsi), tetapi bukan hak yang begitu saja diberikan, ada hak syarat. Seperti, dia berubah, ada pertobatan nasuha. Adakah yang seperti itu? Jadi Dirjen Lapas dan menteri kembali ke integritasnya,” ujar Yenti.
Sebelumnya, Menteri Yasonna mewacanakan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada semua nara pidana, termasuk para pelaku tindak pidana luar biasa, seperti korupsi.
“Jadi remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan wistleblower. Kalau tidak wistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup,” kata Yasonna. (LMC/MTV)