Medan, 9/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melakukan berbagai upaya penanganan dan penataan kawasan permukiman kumuh dalam beberapa tahun terakhir dan pada tahun 2022 luasnya tersisa 306 hektare yang kini seluruhnya masuk dalam kategori kawasan kumuh ringan.
“Progres pengurangan kawasan kumuh di Kota Medan tahun 2022 telah mengalami penurunan sebesar 200,60 hektare, yakni dari 506,60 hektare menjadi 306 hektare,” kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, di gedung DPRD Medan, Senin (9/10), seperti dilansir dari situs Pemko Medan, pemkomedan.go.id
Aulia menjelaskan hal tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Medan Nomor 050 Tahun 2022 disebutkan bahwa lokasi kawasan kumuh atau pemukiman kumuh di kota Medan terdapat di 33 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.
Lebih lanjut ia mengakui, keberadaan perumahan dan permukiman kumuh masih menjadi polemik di wilayah perkotaan, karena tingginya kawasan kumuh yang menjadi salah satu indikator kemajuan kota.
Menyikapi hal itu, kata Aulia, Pemerintah Kota Medan telah beberapa program untuk meminimalisir masalah permukiman kumuh, di antaranya program bedah rumah dan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada hunian sewa rumah susun Kayu Putih dan rumah susun Sei Seruai.
Kemudian bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH), fasilitasi pelaksanaan bedah rumah program dari kementerian dan lembaga negara serta memfasilitasi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta kepada masyarakat pemilik RTLH-MBR.
“Kebijakan ini merupakan sebagian dari upaya yang dilakukan Pemko Medan guna mempercepat memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat kurang mampu,” paparnya.
Sebelumnya, jura bicara Fraksi PAN DPRD Medan Edi Sahputra saat menyampaikan pandangan umum fraksinya, mengungkapkan bahwa keberadaan permukiman kumuh memiliki dampak besar terhadap kondisi dan perkembangan suatu perkotaan.
Kemunduran kualitas lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya ditimbulkan dari adanya pemukiman kumuh.
Selanjutnya, Pemerintah diperkirakan dapat kehilangan kendali terhadap penduduk perkotaan terutama di kawasan kumuh yang berpotensi terhadap peningkatan kejahatan dan penyakit.
“Permasalahan di atas tentunya dapat menyebabkan penurunan citra perkotaan tersebut. Dampak dari adanya permukiman kumuh ini juga tentunya akan sangat erat hubungannya dengan pembangunan kota di masa yang akan mendatang,” ucapnya. (LMC-02)