Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Politik
  • MA Menangkan PPP Kubu Djan Farid, Romahurmuziy “Meradang”
  • Politik

MA Menangkan PPP Kubu Djan Farid, Romahurmuziy “Meradang”

Lintas Medan 12 November 2015 2 min read
Ketua umum PPP hasil muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi).(Foto:LintasMedan/Dtc)

Jakarta, 12/11 (LintasMedan) – Keputusan Mahkamah Agung (MA) menegaskan pengurus PPP 2014-2019 yang sah adalah hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah Djan Faridz, bukan hasil Muktamar Surabaya, membuat Romahurmuziy (Romi) meradang.

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya ini bahkan tegas mengumumkan persoalan ini sebagai awal perlawanan menyeluruh atas putusan kasasi MA.

“Dengan adanya putusan ini, maka majelis kasasi perdata MA kami nilai gagal memahami perselisihan parpol yang terjadi di PPP sebagaimana diatur UU 2/2008 jo. 2/2011 tentang parpol,” katanya seperti yang dikutip dari Detikcom, Kamis malam.

Menurutnya, MA sama sekali tak memahami AD/ART PPP yang merupakan hukum tertinggi di PPP.

MA kata Romi nyata-nyata melakukan kehilafan karena membajak kedaulatan tertinggi PPP dengan menyatakan pengesahan sebuah acara serupa Muktamar di Jakarta, namun tanpa pernah meneliti apakah sudah dipenuhi sesuai persyaratan AD/ART PPP.

“(MA) tidak melihat bahwa acara serupa Muktamar di Jakarta tersebut nyata-nyata dilakukan atas tipu-muslihat para pihak yang mengaku sebagai peserta secara tidak sah dan melawan hukum dengan memalsu mandat,” bebernya.

PPP kata Romi, sebagai partai politik yang berdaulat dan nyata-nyata memiliki struktur kepengurusan lengkap yang efektif ke bawah, menyerukan seluruh fungsionaris PPP melakukan perlawanan hukum di seluruh tingkatan dengan melakukan pelaporan pidana serentak atas adanya pemalsuan kehadiran peserta pada acara serupa Muktamar PPP di Jakarta 30 Oktober 2014 – 2 November 2014.

“Menyatakan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan dimaksud yang didaftarkan pada kesempatan pertama,” ucap Romi.

Romi menuturkan, keabsahan sebuah kepengurusan parpol tidak ditentukan oleh selembar kertas yang diterbitkan pengadilan yang memihak, namun ditentukan oleh eksistensi seluruh anggota-anggotanya.

Dia juga menyatakan perlawanan sebagai wujud eksistensi pengurus PPP yang sesungguhnya, bukan pengurus jadi-jadian yang hanya dibentuk sesaat ada kepentingan dengan cara penunjukan yang sama sekali tidak dikenal dalam sejarah 43 tahun PPP.

“Perlawanan ini adalah ikrar sampai keadilan ditegakkan. Semoga kebenaran masih ada di bumi Indonesia,” tegasnya.(LMC/Dtc)

Post Views: 102
Tags: Djan Farid Mahkamah Agung Menangkan Meradang PPP< Kubu Romahurmuziy

Continue Reading

Previous: PKS Optimis Jadi Partai Papan Atas
Next: Djan Faridz Temui Presiden Minta Menkum HAM Terbitkan SK PPP

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin
1 min read
  • Sumut

Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin

14 Oktober 2026
Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan

12 Oktober 2026
Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor
2 min read
  • Sumut

Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor

12 Oktober 2026
LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa
3 min read
  • Sports

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa

12 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.