Medan, 4/6 (LintasMedan) – Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Asset Negara (AMPUN) berunjukrasa ke DPRD Sumatera Utara mendesak PT Pelindo I untuk mempertahankan asset negara dari serobotan pihak tertentu.
Mahasiswa menyesalkan putusan PN Medan dan Kasasi Mahkamah Agung yang mengalahkan Pelindo I sebagai pemilik sah lahan 10 hektar di Pelabuhan Belawan dikenal dengan nama kawasan Pantai Anjing.
Koordinator Aksi AMPUN, Fadli Hamsi menilai, putusan PN Medan yang memenangkan oknum yang diduga memanipulasi data dan cacat dokumen kepemilikan tanah, sangat memilukan bagi tegaknya keadilan.
Apalagi pihak PN Medan terkesan menutup mata atas semua bukti/dokumen sah yang ditampilkan PT Pelindo I. Serta PN Medan terkesan punya “kepentingan” karena tidak berimbang meletakkan sita jaminan atas tanah 10 Ha tersebut tanpa memberitahukan ke PT Pelindo I.
“Asset yang dimiliki PT Pelindo sebagaimana dalam UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah aset negara. Juga UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana pada pasal 50 disebutkan bahwa aset negara tidak dapat disita atau dieksekusi walaupun sudah bersifat inkracht,” kata Fadli Hamsi dalam orasinya.
Tidak hanya itu, massa juga menilai ada kecurangan di pihak penggugat yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang otentik dan sah. Penggugat hanya mampu menghadirkan fotokopi surat keterangan hilang Grand Sultan No 1709 Tahun 1917 a.n Tengku Harun Al Rasyid yang dikeluarkan oleh Wakapolsek Medan Baru No Pol: SK/08/11/1990 tanggal 12 Februari 1990.
Dengan putusan PN Medan yang membatalkan HPL Pelabuhan Belawan, maka diperkirakan banyak kerugian yang dialami masyarakat Sumateta Utara.
Aksi mahasiswa ini diterima anggota Komisi B DPRD Sumut Guntur Manurung dan Novita Sari. Guntur menegaskan bahwa aset milil negara memang harus dipertahankan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan dewan untuk mengundang Pelindo I dan meminta keterangan terkait aset lahan seluas 10 hektare yang akan dieksekusi. (LMC-02)