Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Mahasiswa UMSU Pembunuh Dosen Sudah Siapkan Pisau dan Martil
  • Hukum

Mahasiswa UMSU Pembunuh Dosen Sudah Siapkan Pisau dan Martil

Lintas Medan 3 Mei 2016 1 min read
Mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya menggunakan baju tahanan di Kantor Polrresta Medan, Selasa (3/5).(Foto:LintasMedan/Dtc
Mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya menggunakan baju tahanan di Kantor Polrresta Medan, Selasa (3/5).(Foto:LintasMedan/Dtc

Medan, 3/5 (LintasMedan) – Mahasiswa UMSU, Roymardo Sah Siregar ,20, ternyata telah merencanakan ingin menghabisi nyawa dosennya, Nurain,63, sejak pagi.

“Sejak pagi kemarin, dia telah membawa pisau bergagang kayu dan merencanakan pembunuhan. Tersangka telah membawa pisau dan juga martil,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa sore.

Saat siang tersangka melihat korban ke kamar mandi gedung FKIP UMSU, lalu tersangka pun menunggu di depan pintu itu.

“Saat dosen tersebut keluar di situlah tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan pisau. Sementara, martilnya tak digunakannya,” papar Mardiaz.

Usai melakukan aksinya, tersangka lalu kabur menuju gedung Fakultas Ekonomi.

Polisi yang mendapat informasi tentang kejadian itu lalu menuju ke lokasi seterusnya melakukan penangkapan.

Polisi sempat melakukan tes urin terhadap pelaku, namun hasilnya negatif.

Dari tangan pelaku, polisi menyita pisau bergagang kayu serta sarungnya berukuran sekitar 20 cm, martil, jaket, topi, dua potong kain dan juga pakaian korban.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Medan. Petugas masih memeriksa secara intensif terhadap pelaku termasuk motif pembunuhan keji itu.(LMC-04)

Post Views: 100
Tags: bunuh Dosen mahasswa UMSU

Continue Reading

Previous: Ini Kronologi Mahasiswa UMSU Bunuh Dosen
Next: Mahasiswa Yang Membunuh Dosen Mengaku Sakit Hati

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.