Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Medan Batasi Masa Jabatan Kepling
  • Medan
  • Uncategorized

Medan Batasi Masa Jabatan Kepling

Lintas Medan 25 Januari 2016 1 min read

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/1 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sepakat membatasi masa jabatan kepala lingkungan (Kepling) yang diatur dalam rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling.

“Selama ini aturan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Medan tidak jelas,” kata Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung pada rapat paripurna, di Medan, Senin.

Menurut dia, ketidakjelasan masa jabatan dan tata pengangkatan Kepling tersebut rentan memunculkan persoalan-persoalan di tengah masyarakat.

“Bahkan di beberapa tempat diketahui jabatan Kepling dijabat secara turun-temurun dari satu keluarga,” ujar John.

Karena itu, pihaknya berharap rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan akan mengeluarkan mekanisme dan aturan teknisnya yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Dalam Perwal tersebut diatur secara tegas tentang periodesasi kepala lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Medan mengusulkan agar seorang Kepling mencerminkan kompetensi, memiliki kredibilitas, berdedikasi dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Usulan dan masukan lainnya, yakni Kepling tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun, bukan pengurus organisasi kemasyarakatan pemuda, tidak berpoligami, minimal berpendidikan SLTA, usia maksimal 55 tahun serta bukan titipan lurah maupun camat. (LMC-02)

Post Views: 311
Tags: batasi Jabatan Kepling Masa medan

Continue Reading

Previous: Ini Persyaratan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah di Medan
Next: Pj Walikota: PNS Jangan Malas

Related Stories

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Idul Adha 1446 H Perumda Tirtanadi Serahkan 12 Hewan Qurban ke Masjid Sekitar IPAM dan IPAL

5 Juni 2025

You may have missed

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Kabupaten Asahan untuk Kejurda Tinju 2025

10 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025
Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Alfa Scorpii Kembali Gelar Yamaha Fazzio Modifest 2025

9 Juni 2025
Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan

8 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.