Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Medan Batasi Masa Jabatan Kepling
  • Medan
  • Uncategorized

Medan Batasi Masa Jabatan Kepling

Lintas Medan 25 Januari 2016 1 min read

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/1 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sepakat membatasi masa jabatan kepala lingkungan (Kepling) yang diatur dalam rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling.

“Selama ini aturan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Medan tidak jelas,” kata Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung pada rapat paripurna, di Medan, Senin.

Menurut dia, ketidakjelasan masa jabatan dan tata pengangkatan Kepling tersebut rentan memunculkan persoalan-persoalan di tengah masyarakat.

“Bahkan di beberapa tempat diketahui jabatan Kepling dijabat secara turun-temurun dari satu keluarga,” ujar John.

Karena itu, pihaknya berharap rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan akan mengeluarkan mekanisme dan aturan teknisnya yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Dalam Perwal tersebut diatur secara tegas tentang periodesasi kepala lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Medan mengusulkan agar seorang Kepling mencerminkan kompetensi, memiliki kredibilitas, berdedikasi dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Usulan dan masukan lainnya, yakni Kepling tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun, bukan pengurus organisasi kemasyarakatan pemuda, tidak berpoligami, minimal berpendidikan SLTA, usia maksimal 55 tahun serta bukan titipan lurah maupun camat. (LMC-02)

Post Views: 9
Tags: batasi Jabatan Kepling Masa medan

Continue Reading

Previous: Ini Persyaratan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah di Medan
Next: Pj Walikota: PNS Jangan Malas

Related Stories

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan
2 min read
  • Medan

Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan

7 Maret 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.