Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Uncategorized
  • Medan Batasi Masa Jabatan Kepling
  • Medan
  • Uncategorized

Medan Batasi Masa Jabatan Kepling

Lintas Medan 25 Januari 2016 1 min read

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – Kepala Lingkungan (Kepling) mengikuti apel gabungan di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/1 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sepakat membatasi masa jabatan kepala lingkungan (Kepling) yang diatur dalam rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling.

“Selama ini aturan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling di Medan tidak jelas,” kata Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung pada rapat paripurna, di Medan, Senin.

Menurut dia, ketidakjelasan masa jabatan dan tata pengangkatan Kepling tersebut rentan memunculkan persoalan-persoalan di tengah masyarakat.

“Bahkan di beberapa tempat diketahui jabatan Kepling dijabat secara turun-temurun dari satu keluarga,” ujar John.

Karena itu, pihaknya berharap rancangan peraturan daerah inisiatif tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan akan mengeluarkan mekanisme dan aturan teknisnya yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal).

“Dalam Perwal tersebut diatur secara tegas tentang periodesasi kepala lingkungan,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa fraksi di DPRD Medan mengusulkan agar seorang Kepling mencerminkan kompetensi, memiliki kredibilitas, berdedikasi dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Usulan dan masukan lainnya, yakni Kepling tidak boleh terafiliasi dengan partai politik manapun, bukan pengurus organisasi kemasyarakatan pemuda, tidak berpoligami, minimal berpendidikan SLTA, usia maksimal 55 tahun serta bukan titipan lurah maupun camat. (LMC-02)

Post Views: 134
Tags: batasi Jabatan Kepling Masa medan

Continue Reading

Previous: Ini Persyaratan Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah di Medan
Next: Pj Walikota: PNS Jangan Malas

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.