Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
  • Headline
  • Medan

Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Lintas Medan 7 Maret 2024 1 min read
Ilustrasi – Bulan Ramadhan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 7/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan terhitung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

Keterangan yang dihimpun Lintasmedan.com, Kamis (7/3), peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P. Setiawan.

Dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut juga disebutkan, antara lain setiap pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha juga diimbau tidak memajangkan aneka makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.

Khusus bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.

Disebutkan, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut akan dikenakan sanksi. (LMC-02)

Post Views: 1,136
Tags: Hiburan medan ramadhan selama tutup Wajib

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Apresiasi Bantuan Mesin Daur Ulang Sampah dari Jepang
Next: 25 Tahun Madina, Sukhairi Berharap Fasilitas Kesehatan Merata

Related Stories

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi

22 Januari 2026
Tirtanadi Terus Optimalkan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Terus Optimalkan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat

18 Desember 2025
Rakerda PWI Sumut 2025 Berakhir, Farianda Putra Sinik: Tingkatkan Profesional Wartawan
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Rakerda PWI Sumut 2025 Berakhir, Farianda Putra Sinik: Tingkatkan Profesional Wartawan

18 Desember 2025

You may have missed

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi

22 Januari 2026
100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet
2 min read
  • Sumut

100 % Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet

21 Januari 2026
Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026
2 min read
  • Sports

Dukung Turnamen Domino, Kapolrestabes Medan Ikut Meriahkan HPN 2026

15 Januari 2026
Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.