Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
  • Headline
  • Medan

Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Lintas Medan 7 Maret 2024 1 min read
Ilustrasi – Bulan Ramadhan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 7/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan terhitung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

Keterangan yang dihimpun Lintasmedan.com, Kamis (7/3), peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P. Setiawan.

Dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut juga disebutkan, antara lain setiap pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha juga diimbau tidak memajangkan aneka makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.

Khusus bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.

Disebutkan, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut akan dikenakan sanksi. (LMC-02)

Post Views: 56
Tags: Hiburan medan ramadhan selama tutup Wajib

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Apresiasi Bantuan Mesin Daur Ulang Sampah dari Jepang
Next: 25 Tahun Madina, Sukhairi Berharap Fasilitas Kesehatan Merata

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.