Medan, 7/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan terhitung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.
Keterangan yang dihimpun Lintasmedan.com, Kamis (7/3), peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P. Setiawan.
Dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut juga disebutkan, antara lain setiap pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.
Pelaku usaha juga diimbau tidak memajangkan aneka makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.
Khusus bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.
Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.
Disebutkan, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut akan dikenakan sanksi. (LMC-02)