Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
  • Headline
  • Medan

Medan Wajibkan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Lintas Medan 7 Maret 2024 1 min read
Ilustrasi – Bulan Ramadhan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 7/3 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan terhitung mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.

Keterangan yang dihimpun Lintasmedan.com, Kamis (7/3), peraturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

“Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi yang berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024 ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Yuda P. Setiawan.

Dalam surat edaran Wali Kota Medan tersebut juga disebutkan, antara lain setiap pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha juga diimbau tidak memajangkan aneka makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat.

Khusus bagi pelaku usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi dari pukul 10.00 sampai 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi diberikan pengecualian bagi penyelenggara hiburan dan rekreasi fasilitas bintang tiga, empat, dan lima menjadi pengecualian penutupan sementara.

Disebutkan, Pemko Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran Wali Kota Medan tersebut akan dikenakan sanksi. (LMC-02)

Post Views: 141
Tags: Hiburan medan ramadhan selama tutup Wajib

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Apresiasi Bantuan Mesin Daur Ulang Sampah dari Jepang
Next: 25 Tahun Madina, Sukhairi Berharap Fasilitas Kesehatan Merata

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.