Jakarta, 31/3 (LintasMedan) – Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan menegaskan, tarif transportasi umum harus turun kurang lebih 3% paling lambat 1 April 2016.
Pasca penurunan harga BBM jenis Solar dan Premium Rp 500/liter untuk periode 1 April 2016-30 Juni 2016, kata pemerintah mewajibkan pengusaha transportasi umum yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut untuk menyesuaikan tarif.
“Paling lambat besok pagi sudah ada keputusan harus turun. Langsung diterapkan,” kata Jonan, saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis.
Transportasi umum seperti bus antar kota, kereta api ekonomi, kapal penyeberangan, kapal laut, harus segera menurunkan tarif agar masyarakat merasakan manfaat penurunan harga BBM ini.
“Bus Jakarta-Cirebon misalnya Rp 50.000. Turun 3% Rp 1.500 bisa dong? Kereta api juga. Komponen BBM dia 20%. Kalau solar turun 9% dia turun sekitar 2%. Misalnya naik kereta ekonomi Rp 100.000, bisa turun Rp 2.000. Kapal penyeberangan, kapal laut juga harus turun,” paparnya.
Dia mengakui, tidak semua tarif transportasi umum bisa segera turun tarifnya. Dalam praktiknya, penurunan tarif 3% sulit diterapkan pada moda transportasi umum tertentu, misalnya bus kota seperti MetroMini dan Kopaja yang tarifnya Rp 4.000, berarti harus turun Rp 120.
Sekalipun dibulatkan menjadi Rp 100 atau Rp 150, tetap akan menyulitkan karena susah mencari uang kembalian yang nominalnya sebesar itu.
“Kurang lebih 3%, implementasinya tadi malam dan hari ini sedang dibikin. Implementasinya memang tidak bisa serta merta begitu. Misalnya MetroMini, tarifnya Rp 4.000. Kalau turun 3% itu Rp 120, bulatkan saja jadi Rp 100 atau Rp 150. Kembaliannya kan sulit,” tuturnya.
Jonan masih berupaya mencari jalan keluar agar masyarakat maupun pengusaha transportasi tidak dirugikan. “Ini sedang dibahas dengan Organda bagaimana formulasinya. Praktiknya kembalian Rp 100 itu sulit hari ini,” pungkasnya.(LMC/Dtc)