Medan, 30/11 (LintasMedan) – Anjing Menggonggong Kafilah Tetap Berlalu, mungkin pepatah itu yang dipedomani pihak Pemprov Sumut sehingga terkesan ‘ngotot’ mengajukan Ranperda tentang penyertaan modal hanya kepada PT Bank Sumut, meski menuai kontroversi sejumlah kalangan termasuk di DPRD Sumut.
Usulan Ranperda penyertaan modal senilai Rp24 Miliar lebih disampaikan Sekdaprov Sumut, Hasban Ritonga, pada rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, Senin.
Menurutnya dana tersebut berasal dari hibah MIF )Microfinance For Innovation Fund) sekaligus program bantuan ADB (Asian Development Bank) untuk korban paska Tsunami di Aceh dan Nias.
Dana tersebut dialokasikan untuk Aceh sebesar Rp70 miliar dan Sumut Rp24 miliar.
“Jadi dibutuhkan Perda penyertaan modal sebagai syarat untuk menerima hibah ini sesuai perjanjian penerusan hibah (PPH) antara pemerintah pusat dan Pemprov Sumut,” kata Hasban pada paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.
Sebelumnya, wacana pengalokasian dana Rp24 miliar lebih untuk penyertaan modal kepada PT Bank Sumut oleh Pemprov Sumut ini menuai kontroversi sejumlah kalangan, termasuk dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Direktur FITRA Sumut, Rurita Ningrum mengatakan penyertaan modal mengundang kecurigaan adanya indikasi permainan komisaris, dewan pengawas PT Bank Sumut dan pihak Pemprov Sumut.
Dugaan itu semakin diperkuat dengan latar belakang terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) No.10 tahun 2015, yang mengisyaratkan pada tahun ini meniadakan dana penyertaan modal kepada BUMD karena Pemprov Sumut berniat memprioritaskan anggaran untuk membayar utang.
Dijelaskan, persoalan penyaluran dana ke Bank Sumut itu bukan cuma keputusan direksi saja, melainkan karena ada peran serta komisaris dan dewan pengawas.
Rurita juga mempertanyakan, alasan kuat apa yang mendasari Pemprov Sumut memberi dana penyertaan modal hanya ke Bank Sumut saja sedangkan ke BUMD lain tidak.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz juga membenarkan jika persoalan dana penyertaan modal untuk Bank Sumut yang tertuang di draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Sumut 2015, merupakan hal yang janggal.
“Memang aneh, kenapa cuma Bank Sumut saja yang dapat sementara BUMD lain tidak dapat,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya Ketua Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution mengaku belum bisa mengomentari soal penyertaan modal itu. Menurutnya masih ada perbedaan pendapat di kalangan DPRD Sumut, terkait masalah itu.
“Tentang anggaran penyertaan modal Bank Sumut di KUA-PPAS juga jadi pertanyaan, kenapa cuma Bank Sumut, sementara BUMD lain tidak dapat,” katanya.
Tentang penyertaan modal yang disebut-sebut berasal dari hibah, kata dia juga diprediksi masih menuai persoalan, siapa yang akan menalangi terlebih dahulu.(LMC-02)