
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Paulus Waterpauw (kiri), saat mengunjungi Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tiragas, Simalungun, Kamis (21/6). (Foto: LintasMedan/ist)

Simalungun, 21/6 (LintasMedan) – Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan nahkoda Kapal Mesin Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Sumatera Utara, bisa diancam pidana jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Selain mendukung kegiatan SAR, pihak Polri juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam peristiwa itu,” katanya, usai meninjau Posko SAR Gabungan di Pelabuhan Tiragas, Simalungun, Kamis.
Tito menuturkan dari penyelidikan awal ada kelalaian dalam pelayaran KM Sinar Bangun.
Dalam Pasal 360 KUHP disebutkan bahwa barang siapa melakukan kelalaian dan mengakibatkan kematian orang lain, dapat dipidana.
“Kalau sengaja, kena pasal 338 KUHP. Bisa juga. Tapi ini lebih banyak kelalaian, selain unsur cuaca saat itu. Apalagi nahkoda sudah sering mengangkut penumpang hingga 150 orang, padahal bobot mati kapal hanya 17 GT yang hanya mampu mengangkut 60 orang,” ujar Kapolri.
Selain itu, tidak ada manifes dan jaket penyelamat.
“Ini kelalaian yang dilakukan nahkoda yang ternyata adalah juga pemilik kapal,” katanya.
Tito mengatakan nahkoda sudah berada di Polres Samosir untuk penyelidikan awal.
Selain nahkoda, pihak pengawas dari Dinas Perhubungan juga dapat menjadi tersangka.
“Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan penyidikan,” kata Kapolri, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kepala Basarnas Marsdya TNI M Syaugi.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, polisi sudah menangkap nakhoda kapal penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di kawasan perairan Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (18/6).
“Nakhoda saat ini masih kami amankan. Kami tidak bisa memberitahukan di mana keberadaannya. Karena kalau kami beri tahukan, bisa saja terjadi amukan massa,” kata Marudut di posko pengaduan Pelabuhan Tigaras, Rabu (20/6).
Ia mengatakan, nakhoda berinisial TS itu ditangkap di Samosir. Nama nakhoda tidak ada di dalam daftar korban yang hilang karena diduga tidak ikut dalam pelayaran naas tersebut.
“Ada yang aneh dalam pengungkapan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Karena dalam daftar korban yang selamat maupun yang hilang, nama nakhoda tidak ditemukan,” ujarnya. (LMC-03/AN)