Jakarta, 13/3 (LintasMedan) – Pemerintah akhirnya resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.
Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan.
Aturan ini merupakan dasar hukum bagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada masyarakat telah menjadi peserta.
Seperti dikutip, Minggu dari Perpres tersebut ayat 16 F, ayat 1, kenaikan iuran BPJS kesehatan berlaku untuk semua golongan, yaitu golongan satu hingga tiga.
Berikut, rincian kenaikan tarif bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja:
– Iuran kelas III perorangan dinaikan dari Rp25.500 per bulan, menjadi Rp30.ribu.
– Iuran kelas II perorangan naik dari Rp42.500 per bulan, menjadi Rp51 ribu per bulan.
– Iuran kelas I perorangan naik dari Rp59.500 per bulan, menjadi Rp80 ribu per bulan.
Berdasarkan Pasal 16F ayat 2, aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.
Besaran iuran merupakan hasil akhir yang telah disepakati antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Atas dasar antara lain, penyesuaian tarif ditinjau dua tahun sekali dan BPJS kesehatan mengalami defisit anggaran sebesat Rp5,85 triliun. (LMC/VV)