Madina, 23/5 (LintasMedan) – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Panyabungan, berinisal ATM, 24, diduga menerima paket narkoba melalui jasa pengiriman travel.
Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) baru-baru ini mengamankan paket yang berisikan narkotika seberat 1.16 gram atas nama ATM yang merupakan narapidana asal Sipirok, Tapanuli Selatan. Barang haram itu didatangkan dari Medan lewat jasa pengiriman angkutan umum (travel).
Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, melalui Kasat Narkoba, AKP Irwan SH, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena pengiriman paket tersebut juga diketahui tidak hanya sekali.
“Sudah berapa kali Alpin menerima paket? Lebih dari sekali tapi isi sebelumnya kita enggak tau,” kata Kasat Narkoba, via Whatsapp, Selasa (23/5).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu. Namun barang bukti-barang bukti ini diamankan dari orang-orang suruhan ATM, berinisial M dan R.
“R menyuruh M menjemput paket atas nama ATM ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Keduanya mengaku disuruh dan ATM mengatakan isi paket itu adalah makanan. Namun setelah kita cek ternyata narkoba,” kata Kasat.
Setelah diinterogasi R dan M ini ternyata tidak mengetahui isi dari paket itu dan keduanya pun hanya berstatus menjadi saksi bukan tersangka atas kasus tersebut.
Namun ATM dikatakan, saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kalapas Kelas IIB Panyabungan, Mustafa Kamaluddin Simamora, ketika dikonfirmasi, untuk saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus itu.(LMC-04)