Jakarta, 6/12 (LintasMedan) – Mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari pernah melaporkan eksploitasi seksual serta pemaksaan aborsi ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Novia mengadukan itu via internet pada Agustus lalu.
Dalam aduannya, Novia mengaku menjadi korban kekerasan secara berulang sejak 2019 atau sejak membangun hubungan pacaran dengan pelaku.
“Sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku ia terjebak dalam siklus kekerasan dalam pacaran. Kemudian ia menjadi korban eksploitasi seksual dan aborsi,” kata Siti dalam konferensi pers virtual Senin (6/12).
Dalam laporan ke Komnas HAM, kata Siti, Novia juga mengaku telah berulang kali menolak menggugurkan kehamilan. Namun, ia dipaksa melakukan aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Novia pun mengaku dipaksa meminum obat-obatan, Pil Keluarga Berencana (KB), hingga jamu-jamuan. Bahkan, pelaku juga memaksa melakukan hubungan seksual dengan tujuan menggugurkan kandungan.
“(Pelaku) melakukan pemaksaan hubungan seksual yang tidak wajar karena anggapan sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan,” kata Siti.
Siti menyebut upaya penyelesaian yang diajukan Novia kerap ditolak Bripda Randy. Misalnya ketika Bripda Randy menolak menikahi Novia dengan alasan masih punya kakak perempuan dan pertimbangan karir di Polri.
Tidak hanya itu, Siti juga menyebut bahwa Bripda Randy memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun tetap tidak mau memutuskan hubungannya dengan Novia.
Akibatnya, Novia merasa tak berdaya, dicampakkan, dan disia-siakan sehingga timbul keinginan menyakiti diri sendiri.
“Korban sempat menyakiti diri dengan memukul batu di kepala dan dirawat. Korban berdasarkan konsultasi dan pengobatan ke psikiater, didiagnosa OCD gangguan psikosomatik dan lainnya,” ujar Siti.
Menurut keterangan Siti, Komnas Perempuan merujuk Novia agar mendapatkan layanan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.
“Sudah melakukan konseling, itu dua sesi, di bulan November, ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal,” tutur Siti.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak polisi mengusut kasus dugaan pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari. Ia pun meminta Propam Polri menyelidiki dugaan pengabaian laporan Novia sebelumnya oleh kepolisian setempat.
Menurut Sahroni, penyidikan yang dilakukan polisi terhadap Randy tak boleh berhenti di kasus dugaan aborsi saja.
“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja. Karena dalam kasus ini ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang kemungkinan terjadi,” kata Sahroni lewat pesan singkat sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (6/12).
Ia meminta polisi segera mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Randy terhadap Novia.
Dalam menelusuri dugaan pemerkosaan ini, menurutnya, polisi juga harus segera meminta keterangan dari keluarga Novia serta mencari kebenaran tentang tulisan digital Novia yang sudah beredar di media sosial.
“Harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya,” ucap politikus Partai NasDem itu.
Usut Propam yang Abaikan Kasus Bripda RandyLebih lanjut, Sahroni mengaku mendapatkan informasi terkait pengabaian laporan Novia di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengabaian laporan tersebut diungkap secara gamblang ke publik.
“Polisi harus mengecek, pasti ada datanya terkait laporan korban [di Propam Polri]. Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang,” katanya.
“Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku, tapi memang ada pengabaian sistematis,” imbuh Sahroni.(LMC/Net)