
Ilustrasi - Gerbang utama Terminal Internasional Peti Kemas Pelabuhan Belawan (BICT) yang dikelola PT Pelindo I. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 29/1 (LintasMedan) – Ombudsman RI menyatakan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kasus pungutan liar dalam proses waktu tunggu bongkar muat (dwelling time) di Pelabuhan Belawan Medan yang dikelola oleh PT Pelindo I.
“Kita harus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan pungli dalam proses dwelling time di Pelabuhan Belawan,” kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana, dalam siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang diterima LintasMedan.com, di Medan, pada Jumat.
Pihaknya menemukan adanya miskomunikasi antara PT Pelindo dengan para pengusaha, terkait kebijakan pengenaan tarif pada masa dwelling time yang dikeluarkan BUMN tersebut.
Selain itu, Ombudsman RI juga mempersoalkan surat edaran Pelindo I tentang pemberlakukan biaya pelayanan tambahan, diantaranya biaya adminsitrasi nota, biaya administrasi IT system dan biaya after closing time/direct loading di Belawan International Container Terminal (BICT).
Biaya administrasi nota dikenakan sebesar Rp25.000 per nota, biaya administrasi IT system Rp25.000/nota dan biaya after closing time/direct loading Rp750.000/box.
Kebijakan maupun aturan yang diberlakukan PT Pelindo I tersebut, menurut dia, bersifat sepihak dan akhirnya menimbulkan biaya tinggi bagi pengusaha.
“Kebijakan-kebijakan atau aturan yang menimbulkan biaya tinggi termasuk biaya administrasi, IT, itu kan sebenarnya bisa dianggap sebagai suatu investasi dari pemerintah, dan mestinya tidak menjadi bagian yang memberatkan pengusaha,” kata Danang.
Apalagi, lanjutnya, biaya operasional yang dibebankan Pelindo I kepada pengusaha itu hanya bersifat “additional incmone” atau pendapatan tambahan bagi BUMN tersebut.
Danang menduga ada aturan dari Kementerian Perhubungan yang diterjemahkan secara berbeda di masing-masing pelabuhan di Indonesia, tanpa mengacu kepada standar dan peraturan yang jelas.
“(Kebijakan) Inilah yang mau kita koordinasikan dengan KPK dan pihak kepolisian. Apakah kebijakan-kebijakan seperti itu dibenarkan. Karena pada intinya, kalau kita ingin membantu pemerintah mereduksi cost, maka bagian-bagian kecil itu yang harus dibenahi,” tuturnya.
Ombudsman RI juga mengaku banyak menerima keluhan pengusaha mengenai besaran tarif penumpukan dari dermaga ke kapal dan dari kapal ke dermaga di Pelabuhan Belawan.
Ia menambahkan tarif penumpukan dari dermaga ke kapal dan dari kapal ke dermaga di Pelabuhan Belawan lebih tinggi satu setengah kali lipat dibandingkan dengan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Dari hasil pertemuan Ombudsman dengan sejumlah pengusaha eksportir importir di Medan, baru-baru ini, kata Danang, pihak Pelindo I dinilai merumuskan tarif-tarif tidak transparan dan tidak melibatkan asosiasi yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta PT Pelindo I memverifikasi para pemangku kepentingan atau stakeholders yang akan diundang untuk merumuskan biaya-biaya tersebut, terutama stakeholders yang terdampak atas kebijakan itu.
“Stakeholders itu ada tiga, stakeholders terkait, stakeholders terpengaruh dan stakeholders terdampak. Ini yang harus menjadi bagian dari perumusan tarif,” paparnya. (LMC-01)