Medan, 3/5 (LintasMedan) – Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengapresiasi langkah Kejari Medan menyidik dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Disdik Sumut.
Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu bahkan meminta agar kasus proyek bernilai Rp 11.575.080.000 itu diusut hingga tuntas.
“Kita apresiasi langkah Kejari Medan. Ini sebuah prestasi. Apalagi sudah menetapkan Kasubbag Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Disdik Sumut berinisial Ris SPd sebagai tersangka,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Minggu.
Namun begitu, Abyadi mengingatkan agar pengusutan kasus ini dilakukan hingga tuntas. Ia juga memastikan Ombudsman Sumut akan terus mengikuti kasus ini.
“Ini perilaku yang sangat merusak dunia pendidikan Sumut. Jadi, kasus ini harus dituntaskan hingga menjerat semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Dia mengharap agar penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Medan, tidak hanya berhenti pada tersangka Ris SPd yang dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kita berharap agar Kejari menjerat semua pihak yang terlibat,” katanya.
Proyek ini, kata Abyadi dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.
Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi. (LMC-02)