
Medan, 29/9 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muslim Simbolon mengusulkan pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2015 stanvas (dihentikan), akibat berjalan tidak tepat waktu.
“Pembahasan Perubahan-APBD Sumut 2015 di DPRD Sumatera Utara diperkirakan baru dimulai awal November dan diyakini baru selesai hingga penghujung tahun anggaran,” kata Muslim menjawab wartawan, Selasa.
Menurut anggota Komisi D DPRD Sumut ini, setelah P-APBD 2015 selesai ditetapkan di legislatif pada minggu pertama November 2015, masih akan melalui proses koreksi di Kementrian Dalam Negeri yang juga diperkirakan memakan waktu paling cepat seminggu.
“Sehingga efektifitas P-APBD 2015 hanya tinggal satu bulan anggaran saja yakni Desember 2015,” paparnya.
Karena efektifitas P APBD 2015 yang hanya tinggal satu bulan saja, dia mengusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga dan Badan Anggaran DPRD Sumut agar lebih fokus membahas Rancangan-APBD 2016.
“Apalagi dalam pembahasan P-APBD 2015 juga diyakini tidak ada yang sangat penting dan signifikan bagi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Hal ini dilakukan, kata Muslim agar kalangan anggota DPRD Sumut tidak terkesan hanya dijadikan ‘stempel’ untuk melegalkan hal-hal yang tidak berorientasi kepada kepentingan rakyat oleh pihak eksekutif. Sehingga kedepannya DPRD Sumut tidak lagi ikut terseret dalam persoalan hukum.
Menurut Muslim, usulan stanvas PAPBD Sumut tahun 2015 menyusul pernyataan Plt Gubernur HT Erry Nuradi yang mengaku ragu terhadap Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015, yang dikeluarkan Gubernur nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.
“Dalam agamapun atau dalam aturan kemiliteran juga ditegaskan, jika kita ragu maka sebaiknya tinggalkan apa yang menjadi keraguan itu. Jadi jika P-APBD 2015 ini memang diragukan terkait persoalan Pergus tersebut, maka sebaiknya stanvaskan saja,” tegas Muslim.
Namun pernyataan bertolak belakang justru dilomtarkan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat, Mustofawiyah Sitompul.
“Saya tidak sependapat jika P-APBD 2015 stanvas karena justeru akan melemahkan kualitas legislatif. Selain itu, diyakini akan banyak program dan kepentingan pembangunan di Sumut menjadi terkendala,”ujarnya.(LMC-02)