Medan, 19/11 (LintasMedan) – Petugas Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kamis dinihari mulai menertibkan sejumlah papan reklame illegal di 13 ruas jalan, di kota Medan.
Dalam operasi itu, petugas turut membongkar sejumlah papan reklame berukuran ‘raksasa’ yang selama ini berdiri kokoh di beberapa ruas jalan.
Hari pertama penertiban, delapan papan reklame di tiga lokasi dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame. Dua papan reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya.
Pembongkaran dilakukan serentak dengan melibatkan 170 orang personel di tiga lokasi yakni Jalan Sudirman sebanyak 3 papan reklame, Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimura ( 2 papan reklame) dan Jalan Sudirman Persimpangan Jalan S Parman (2 papan reklame), serta Jalan Imam Bonjol (1 papan reklame).
“Seharusnya dini hari ini kita membongkar 8 papan reklame, karena 2 papan reklame di Jalan Sudirman Persimpangan Jalan Patimuran dan Jalan Imam Bonjol telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” kata Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno Pohan selaku Ketua Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame.
Saat ini, sebut dia masih ada 81 papan reklame illegal lagi yang belum dibongkar.
Untuk Syampurno minta kepada seluruh pemilik papan reklame agar membongkar sendiri papan reklamenya.
“Jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut. Tentunya besi-besi itu bisa dipergunakan lagi untuk mendirikan papan reklame di kawasan yang diperbolehkan mendirikan papan reklame,” katanya.
Sebelumnya Pj Wali Kota Medan, Randiman Tarigan menyebutkan ada 13 ruas jalan bebas reklame di Kota Medan, meliputi Jl Sudirman, Jl Kapten Maulana Lubis, Jl Diponegoro, Jl Imam Bonjol, Jln Wali Kota, Jl Pengadilan, Jl Kejaksaan, Jl Juanda, Jl Suprapto, Jl Balai Kota, Jl Pulau Penang, Jl Bukit Barisan, Jl Stasiun dan Jl Raden Saleh. Karenanya, 13 ruas jalan tersebut harus bersih dari reklame.(LMC/rel)