Medan, 2/12 (LintasMedan) – Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Sumatera Utara, Rabu sepi kehadiran anggota DPRD Sumut.
Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Hasban Ritonga itu beberapa kali diskors karena tidak kuorum menunggu tambahan kehadiran anggota dewan hingga menjelang siang.
Bahkan pimpinan dewan yang hadir hanya Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar.
Kondisi tersebut mengundang anggapan sebagian besar wakil rakyat sengaja ‘memboikot’ paripurna itu, karena tidak ingin tersangkut persoalan hukum.
Hal itu disebabkan masih terjadi polemik mengenai pendahuluan pembayaran hutang senilai Rp 237.457.741.151 yang telah diakomodir dalam Perubahan-APBD Sumut 2015.
DPRD Sumut menolak membahas angka tersebut dalam proses pengesahan P-APBD Sumut 2015.
Namun Zulkifli Efendi Siregar membantah adanya upaya boikot dari rekan-rekannya di DPRD Sumut.
“Setahu saya tidak ada upaya boikot. Mungkin sebagian dewan konsentrasi menjelang Pilkada,” katanya.
Politisi Hanura ini bahkan merasa yakin persoalan angka Rp 237.457.741.151 itu segera bisa teratasi, dan menjadi catatan tersendiri di pihak Pemprov Sumut. “Angka itu tetap masuk di P-APBD, namun tidak dibahas oleh Legislatif,” ujarnya.
Hasban yang ditanyai wartawan juga membantah sebagian besar anggota DPRD Sumut telah memboikot paripurna itu sehingga sangat minim yang hadir.
“Nggak mungkinlah ada upaya boikot, karena semua persoalan sedang berproses dan mudah-mudahan selesai,” ucapnya.
Terkait angka Rp.237.457.741.151 yang dikhawatirkan legislatif akan berakibat ke persoalan hukum, kata Hasban akan menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut.
“Jadi tanggungjawabnya kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan kepada Badan Anggaran DPRD Sumut,” tegas Hasban.
Menurutnya kesepakatan itu juga telah dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemprov dan DPRD Sumut.(LMC-02)