Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sports
  • Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD
  • Sports
  • Sumut

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

Lintas Medan 30 September 2025 2 min read

Medan, 30/9 (LintasMedan) – Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan (Dispora) Sumatera Utara (Sumut) M Mahfullah Pratama Daulay telah menyiapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kawasan olahraga milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, agar lebih produktif. Salah satunya dengan menerapkan sistem retribusi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada penggunaan venue.

Pengelolaan venue olahraga dengan Sistem BLUD tersebut merupakan terobosan baru di Indonesia. Sumut akan menjadi pelopor pengelolaan venue olahraga pasca Pekan Olahraga Nasional (PON), dengan system BLUD.

Hal itu disampaikannya saat temu pers yang diselenggaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, dengan Tema ‘Pemberdayaan Generasi Muda, Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Kolaborasi Menuju Sumut Berkah’. Acara tersebut diselenggarakan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (30/9).

“Ini sebagai terobosan baru di Indonesia. Cara ini akan berbeda dengan daerah lain dalam hal pemeliharaan venue olahraga pasca-penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON),” ujar Mahfullah.

Mahfullah menjelaskan, ada beberapa langkah strategis yang disiapkan agar venue-venue olahraga tetap terjaga. Pertama, Gubernur Sumut telah menandatangani usulan revisi struktur organisasi kawasan olahraga. Nantinya, seluruh kawasan olahraga akan dikelola oleh satu unit pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Olahraga. Kedua, terkait pembiayaan, Sumut akan menerapkan sistem retribusi BLUD.

“Jika ditanya apakah Dispora sanggup mewakili Pemprovsu memelihara secara total venue-venue olahraga di Sumut? Jawabannya, kami sanggup,” tegas pria yang akrab disapa Ipung tersebut.

Sistem BLUD ini, kata Ipung, sama halnya dengan yang diterapkan di rumah sakit. Setiap venue dan alat olahraga ditetapkan retribusinya, yang nantinya dipergunakan sebagai biaya perawatan.

Kemudian, lanjut Ipung, Pemprov Sumut juga akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi. Dari delapan jenis retribusi yang ada saat ini, akan diperluas menjadi 29 jenis. “Kalau sudah masuk dalam pelayanan BLUD, kita optimis Sumatera Utara akan lebih baik dalam mengelola aset olahraga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tujuan dari BLUD untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan pusat olahraga, meningkatkan efektifitas pemanfaatan sarana prasarana olahraga di kawasan olahraga, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah ini, Mahfullah optimistis Sumut akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan venue olahraga, apalagi usai PON.

Hadir pada kesempatan itu Kabid IKP Dinas Kominfo Harvina Zuhra, Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Budi Syahputra, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga ⁠Dina Meifitri Ritonga.(LMC-02)

Post Views: 80

Continue Reading

Previous: Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
Next: Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

Related Stories

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa
2 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Sumut

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa

2 Oktober 2025
Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

1 Oktober 2025
Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga

30 September 2025

You may have missed

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa
2 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Sumut

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa

2 Oktober 2025
Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

1 Oktober 2025
Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

30 September 2025
Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga

30 September 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.