Medan, 22/2 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Medan menegaskan agar jajaran Direksi PD Pasar tidak asal melakukan penggusuran terhadap pedagang.
“Kami juga minta agar proses renovasi di Pasar Palapa ditunda. Renovasi dengan cara mengutip uang ke pedagang dinilai menyalahi aturan,” kata Sekretaris Komisi C Ibnu Ubayd Dilla pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama pedagang Pasar Palapa, Senin.
Dewan juga melarang keras PD Pasar melakukan penggusuran pedagang pasar Palapa sebab pihaknya masih menjadualkan RDP dengan jajaran Direksi PD Pasar dan perwakilan pedagang serta Koperasi.
“Dewan mendapat informasi dari pedagang tanggal 29 Pebruari ini akan dilakukan penggusuran. Kami akan menjadwalkan RDP sebelum tanggal tersebut dan pedagang harus mempertahankan kiosnya,” katanya.
Perwakilan pedagang Andy mengatakan Pasar Palapa telah mengalami kerusakan baik jalan maupun fasilitas lainnya sejak tahun 2000 silam.
Padahal, pedagang melalui koperasi telah kerap mengeluhkan kondisi pasar kepada Pemko Medan maupun Dirut PD Pasar, Benny Sihotang.
“Pasar ini sudah 32 tahun dikelola dan kami sudah lama mengajukan untuk dilakukan revitalisasi. Tetapi sampai sekarang belum disetujui,” papar Andy.
Sekira tahun 2012, PD Pasar juga telah diminta untuk memperbaiki kondisi pasar tersebut.
“Kita menyesalkan, pemerintah seolah-olah menyiapkan bom waktu. APBD tidak tertampung, Tetapi kita minta revitalisasi dan dibangun dalam bentuk koperasi, sampai sekarang belum disetujui. Surat yang kita layangkan juga mentok di Dirut PD Pasar,” imbuhnya.
Belakangan pedagang merasa diintervensi dengan diminta uang sebesar Rp3 juta sebagai panjar renovasi. Pedagang diancam bila sampai tanggal 29 Pebruari, konstribusi tidak dibayar, kios pedagang akan dihancurkan.(LMC-03)