Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • PDAM Tirtanadi dan Kejati Sumut Perpanjang MoU
  • Medan

PDAM Tirtanadi dan Kejati Sumut Perpanjang MoU

Lintas Medan 28 Mei 2017 2 min read

Medan, 28/5 (LintasMedan) – PDAM Tirtanadi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperpanjang nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Jumat.

Kerja sama ini untuk memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa.

Kepala Kejati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono mengatakan MoU ini sebagai tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak hanya di bidang hukum pidana tetapi juga berperan dalam bidan perdata dan tata usaha negara. Diharapkan dapat memberikan manfaat ke PDAM Tirtanadi maupun masyarakat.

“Kami tidak akan mencampuradukkan tugas pidana, perdata dan tata usaha negara. Tidak perlu ada keraguan profesionalitas kejaksaan. Karena kejaksaan disatu sisi melakukan penyidikan dan penuntutan tapi sisi lain kami sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintahan, ” katanya.

Menurutnya, MoU ini juga sebagai bentuk kepercayaan PDAM Tirtanadi untuk bekerja sama dengan Kejati Sumut. Selain itu, ditindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) dari PDAM Tirtanadi ke Kejati Sumut dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.

“Kejaksaan berharap tidak ada ragu-ragu untuk berkomunikasi. Kurang komunikasi jadi banyak kesalapahaman, jadi ada rasa segan. Padahal kita punya misi dan tugas yang sama yakni melayani masyarakat, ” ucapnya.

Ia menambahkan untuk mendukung pembangunan nasional sesuai program Presiden RI, Joko Widodo, sudah ada dibentuk tim pengawal dan pengamanan pemerintah pembangunan daerah (TP4D). Aparat penegak hukum harus mengawal pembangunan sehingga harus dipastikan berjalan dengan benar.

“Banyak kegiatan pembangunan terbengkalai dan tidak dilakukan karena takut dipanggil jaksa. Kondisi ini membuat tidak nyaman. Makanya dengan SKK bisa mendampingi dan mengawal pembangunan, ” ungkapnya.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Sutedi Raharjo, menambahkan dengan MoU ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

Pendampingan tersebut, lanjutnya, agar tujuan tersebut tercapai dan proses pembangunan tetap bisa berjalan. Sebab, masalah air minum sangar penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan air minum.

“Diharapkan ke depan kami tidak salah langkah. Saat ini ada beberapa legal opinion yang telah diberikan Kejati Sumut untuk manajemen dalam mengambil kebijakan hukum perdata ataupun tata usaha negara, ” ungkapnya.(LMC/rel)

Post Views: 116
Tags: hukum Kejaksaan MOU Tiranadi

Continue Reading

Previous: Tim Gabungan Antisipasi Balapan Liar Ramadhan
Next: Penyelenggara Ramadhan Fair Diminta Utamakan Kenyamanan Pengunjung

Related Stories

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026

You may have missed

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.