
Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemkot Medan,

Medan, 9/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan memastikan kegiatan penertiban terhadap papan reklame tanpa izin atau ilegal akan terus berlanjut.
“Malam ini ada dua unit papan reklame lagi yang kita bongkar. Sejak Maret sampai saat ini, kita sudah berhasil membongkar 21 unit papan reklame. Pembongkaran ini akan terus dilakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, di Medan, Senin.
Disebutkannya, dua papan reklame yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Juanda dan Jalan Mongonsidi.
Pembongkaran kedua papan reklame tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa dua unit crane berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh.
Sebelum ditarik dengan menggunakan crane, pondasi tiang reklame dipotong terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.
Selanjutnya konstruksi besi papan reklame itu disimpan di Lapangan Cadika Pramuka, setelah bebarapa bulan, konstruksi besi itu dilelang dan uang hasil lelang dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan masuk pos pendapatan lain-lain.
Pemko Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame, baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas.
“Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan. Jadi kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemkot,” katanya.
Sofyan kembali menghimbau kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah agar membongkar sendiri.
“Jika membongkar sendiri, para pemilik bisa membawa material maupun konstruksi besi papan reklame miliknya tersebut. Sebaliknya jika tim terpadu melakukan penertiban, maka material papan reklame menjadi milik Pemko Medan dan dilakukan pelelangan,” ujar dia.
Penertiban terhadap papan reklame bermasalah di ibu kota Provinsi Sumut itu dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel.
“Jadi, papan reklame bermasalah yang belum ditertibkan sampai saat ini hanya mengunggu giliran saja,” ucapnya. (LMC-03)