Jakarta, 8/11 (LintasMedan) – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menelusuri harta para wajib pajak yang tidak patuh memberi laporan SPT hingga batas masa wajib program tax amnesty berakhir Maret 2017.
“Penelusuran harta wajib pajak yang tidak patuh diperoleh dari berbagai data yang dimiliki Ditjen Pajak. Jadi, pemerintah memiliki bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kepatuhan pajak seorang wajib pajak,” kata sri Mulyani, Selasa.
Dia memaparkan, bahwa hingga Oktober 2016 Direktorat Jenderal Pajak mencatat masih 430.362 wajib pajak baik badan maupun pribadi yang mengikuti tax amnesty.
Angka itu masih sangat rendah dari jumlah wajib pajak sebanyak 32 juta di Indonesia.
Sri Mulyani menyebutkan, keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty masih sangat rendah. Terlebih lagi keikutsertaan wajib pajak yang memiliki profesi yang sudah mapan untuk ikut tax amnesty masih minim.
“Ini menjadi salah satu tema kita bahwa partisipasi dari masyarakat, terutama mereka yang punya profesi pekerjaan yang cukup mapan itu masih sangat-sangat kecil,” katanya.
Sosialisasi pengampunan pajak masih diperlukan untuk meningkatkan keikutsertaan wajib pajak hingga program tax amnesty berakhir Maret 2017.
“Namun, jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan hartanya, maka nantinya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(LMC/dtc)