MEDAN 15/1 (LintasMedan): Forum Masyarakat Pelanggan Air (FMPA) Sumatera Utara menilai proses seleksi calon Direksi PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang hingga kini masih berlangsung sarat masalah, karena dipastikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2007.
“Jadi kita minta 23 nama yang telah diumumkan lolos administrasi dan memenuhi persyaratan agar kembali di kocok ulang. Karena prosesnya dianggap tidak profesional dan tidak lazim,” kata salah seorang unsur pengurus organisasi Forum Masyarakat Pelanggan Air Sumut Janes Pakpahan, kepada wartawan di Medan, Kamis (15/1).
Dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) sebagaimana tertera pada pasal 4 ayat b mengenai calon direksi BUMD, disebutkan setiap calonĀ yang dinyatakan memenuhi persyaratan antara lain harus mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM, dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
Dalam Permendagri itu, menurut Janes disebutkan pula bahwa siapapun berhak untuk ikut dalam uji calon direksi, asal memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan tersebut.
Namun dia menilai sejak awal proses seleksi digelar pihak perusahaan Badan Umum Milik Daerah (BUMD) itu terkesan tidak transparan dan tertutup serta seolah-olah ada pembatasan hanya membuka kesempatan bagi peserta di internal PDAM Tirtanadi.
Selain itu, kata Janes seleksi harsunya dilakukan dengan menggunakan berbagai tahapan dan hasil untuk tiap tahapan tidak serta merta langsung diumumkan.
“Ini BUMD dan bukan perusahaan pribadi, sehingga hasilnya bisa sesukanya serta merta langsung diumumkan dengan mengesampingkan adanya hak sanggahan dari berbagai pihak yang berkompeten seharusnya yang diikutsertakan dalam proses itu,” kata Janes.
Apalagi, dikatakannya, lazimnya dalam sistem seleksi calon direksi PDAM harus melibatkan tujuh orang sebagai pengawas dimana salah satunya merupakan perwakilan dari Forum Masyarakat Pelanggan Air.
Namun dalam proses kali ini, pihak PDAM sama sekali tidak melibatkan forum tersebut sehingga mengundang kecurigaan adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tersebut.
Di sisi lain, FMPA juga menilai, pengumuman seleksi calon direksi PDAM Tirtanadi dengan nomor 01 PENG/DP-PDAM/XII/2014, dianggap telah melanggar ketentuan yang berlaku, karena hanya ditandatangani oleh seorang dewan pengawas yakni, Hardi Mulyono SE MAP, yang juga bertindak sebagai tim penyeleksi.
Dimana seharusnya dalam proses itu berlaku secara kolektif kolegial. “Tidak bisa hanya Hardi Mulyono sendiri yang seolah-olah berperan dan menandatangani pengumuman itu,” sebutnya.
Terkait persoalan ini, Janes juga mendesak pihak asosiasi PDAM untuk bertindak cepat. Apalagi hingga kini perusahaan milik Pemprov Sumut itu sedang dirundung berbagai persoalan yang berdampak terhadap buruknya sistem pelayanan dan kualitas air.
“Jika memang asosiasi tak mampu bertindak menyikapi sejumlah persoalan tersebut, sebaiknya dibubarkan saja,” ujarnya.
Sebelumnya anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Ahmad Taufan Damanik dan JB Siringo-Ringo menyatakan telah memproses 23 nama dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dari 37 orang yang mengikuti seleksi calon direksi PDAM Tirtanadi.
Mereka yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya diantaranya uji kesehatan selanjutnya presentasi visi misi untuk kemudian mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) berupa uji psikotes dan track record (rekam jejak).(LMC-02)