Medan, 14/9 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berupaya untuk menguasai lahan yang bukan miliknya dengan mendirikan bangunan tembok di Lapangan Sepakbola Desa Firdaus. Bangunan tembok disebut-sebut menelan biaya hingga Rp839 Juta menggunakan APBD Pemkab tersebut tahun anggaran 2014.
“‘Padahal itu tanah warisan kami, milik nenek saya H Surung Laut. Kami juga memiliki alas hak asli berupa surat grand Sultan,” kata Julian, 60, salah seorang ahli waris pemilik lahan tersebut, saat bertemu anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan di gedung dewan, Senin.
Saat tembok dibangun, Julian mengaku pihaknya telah melakukan somasi dengan mengirimkan surat sebanyak 3 kali ke Pemkab Sergai, namun tidak dijawab.
Selain membangun tembok, Julian bercerita pemkab setempat juga sengaja mendirikan puluhan kios di sekitar lokasi dan memberikannya kepada masyarakat.
“Ada kesan kami sengaja dihadapkan/dibenturkan dengan pemilik kios dan masyarakat sekitar agar kesulitan untuk kembali mengelola lahan itu,” katanya.
Adanya itikad tidak baik Pemkab Sergai yang terkesan ingin menguasai lahan seluas 7200 meter itu, menurut Julian sudah terlihat sejak lama, dimana di lokasi telah dibuat plang bertuliskan Erry-Sukirman. (Tulisan tersebut dibuat saat Pemkab Sergai dipimpin oleh Bupati Tengku Erry Nuradi dan wakilnya Sukirman).
Namun belakangan karena gencarnya gugatan dari ahli waris, diduga pihak Pemkab Sergai merasa takut karena sama sekali tidak memiliki alas hak, sehingga membuka plang tersebut.
Ironisnya Pemkab justru terkesan membenturkan pihak pemilik tanah dengan masyarakat sekitar yang sering menggunakan lapangan untuk bermain bola dan sebagainya.
“Memang selama ini lapangan sepak bola itu digunakan untuk bermain bola atau tempat upacara dan acara-acara Pemkab Sergai,” papar Julian.
Pihak ahli waris sebelumnya juga pernah mempertanyakan kepada Pemkab Deli Serdang apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset kabupaten itu sebelum dilakukan pemekaran dengan Kabupaten Sergai. “Pihak Pemkab Deli Serdang mengatakan Lapangan Firdaus tidak masuk dalam catatan asset,” ujar Julian.
Untuk mempertahankan harta warisan ini, pihak Julian telah membuat pengaduan ke Komnas HAM RI di Jakarta.
Hal itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari Pemkab Sergai saat mereka ingin mengurus surat peningkatan status tanah menjadi hak milik.
Dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai pihaknya disuruh minta surat keterangan silang sengketa dari kepala desa. Namun beberapa kali permohonan tidak dijawab oleh kepala desa.
Dia bahkan memaparkan bahwa luas awal lahan warisan milik mereka sekitar 50 ribu hektar, di kawasan tersebut.
“Namun sebagian besar telah diambil oleh masyarakat dan kami diam. Sekarang yang tertinggal hanya lapangan Firdaus, suratnya juga lengkap tapi inipun mau diambil juga,” keluhnya.
Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi A Sutrisno Pangaribuan meminta Pemkab Serdang berbesar hati menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemiliknya.
“Persoalan ini sudah dua kali kita bahas dalam rapat dengar pendapat, bahkan dewan juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kita percaya karena Pak Julian ini memiliki dan menunjukkan surat kepemilikan yang sah,” tegas Sutrisno.
Politisi PDI Perjuangan itu meyakini tidak ada sengketa dalam kepemilikan lahan tersebut, namun persoalannya Pemkab Sergai terkesan ingin menguasai lahan yang bukan miliknya.
“Kita minta supaya ahli waris mengelola lahan tersebut, jika ada yang coba menghalang-halangi atas nama masyarakat biar hukum yang menangani,” tegasnya.(LMC-02)