Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Pemkab Sergai Bangun Tembok di Lahan Milik Orang
  • Headline
  • Sumut

Pemkab Sergai Bangun Tembok di Lahan Milik Orang

Lintas Medan 14 September 2015 3 min read
Julian mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan Lapangan Sepak Bola di Desa Firdaus Kabupaten Sergai, saat menemui anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan, sambil menunjukkan surat tanah grand sultan miliknya, Senin (14/9). Lahan tersebut terkesan ingin dikuasai oleh Pemkab Sergai.(Foto:LintasMedan/Irma)

Medan, 14/9 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berupaya untuk menguasai lahan yang bukan miliknya dengan mendirikan bangunan tembok di Lapangan Sepakbola Desa Firdaus. Bangunan tembok disebut-sebut menelan biaya hingga Rp839 Juta menggunakan APBD Pemkab tersebut tahun anggaran 2014.

“‘Padahal itu tanah warisan kami, milik nenek saya H Surung Laut. Kami juga memiliki alas hak asli berupa surat grand Sultan,” kata Julian, 60, salah seorang ahli waris pemilik lahan tersebut, saat bertemu anggota Komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan di gedung dewan, Senin.

Saat tembok dibangun, Julian mengaku pihaknya telah melakukan somasi dengan mengirimkan surat sebanyak 3 kali ke Pemkab Sergai, namun tidak dijawab.

Selain membangun tembok, Julian bercerita pemkab setempat juga sengaja mendirikan puluhan kios di sekitar lokasi dan memberikannya kepada masyarakat.

“Ada kesan kami sengaja dihadapkan/dibenturkan dengan pemilik kios dan masyarakat sekitar agar kesulitan untuk kembali mengelola lahan itu,” katanya.

Adanya itikad tidak baik Pemkab Sergai yang terkesan ingin menguasai lahan seluas 7200 meter itu, menurut Julian sudah terlihat sejak lama, dimana di lokasi telah dibuat plang bertuliskan Erry-Sukirman. (Tulisan tersebut dibuat saat Pemkab Sergai dipimpin oleh Bupati Tengku Erry Nuradi dan wakilnya Sukirman).

Namun belakangan karena gencarnya gugatan dari ahli waris, diduga pihak Pemkab Sergai merasa takut karena sama sekali tidak memiliki alas hak, sehingga membuka plang tersebut.

Ironisnya Pemkab justru terkesan membenturkan pihak pemilik tanah dengan masyarakat sekitar yang sering menggunakan lapangan untuk bermain bola dan sebagainya.

“Memang selama ini lapangan sepak bola itu digunakan untuk bermain bola atau tempat upacara dan acara-acara Pemkab Sergai,” papar Julian.

Pihak ahli waris sebelumnya juga pernah mempertanyakan kepada Pemkab Deli Serdang apakah lahan tersebut tercatat sebagai aset kabupaten itu sebelum dilakukan pemekaran dengan Kabupaten Sergai. “Pihak Pemkab Deli Serdang mengatakan Lapangan Firdaus tidak masuk dalam catatan asset,” ujar Julian.

Untuk mempertahankan harta warisan ini, pihak Julian telah membuat pengaduan ke Komnas HAM RI di Jakarta.

Hal itu dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari Pemkab Sergai saat mereka ingin mengurus surat peningkatan status tanah menjadi hak milik.

Dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai pihaknya disuruh minta surat keterangan silang sengketa dari kepala desa. Namun beberapa kali permohonan tidak dijawab oleh kepala desa.

Dia bahkan memaparkan bahwa luas awal lahan warisan milik mereka sekitar 50 ribu hektar, di kawasan tersebut.

“Namun sebagian besar telah diambil oleh masyarakat dan kami diam. Sekarang yang tertinggal hanya lapangan Firdaus, suratnya juga lengkap tapi inipun mau diambil juga,” keluhnya.

Menanggapi persoalan ini, anggota Komisi A Sutrisno Pangaribuan meminta Pemkab Serdang berbesar hati menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemiliknya.

“Persoalan ini sudah dua kali kita bahas dalam rapat dengar pendapat, bahkan dewan juga sudah meninjau langsung ke lokasi. Kita percaya karena Pak Julian ini memiliki dan menunjukkan surat kepemilikan yang sah,” tegas Sutrisno.

Politisi PDI Perjuangan itu meyakini tidak ada sengketa dalam kepemilikan lahan tersebut, namun persoalannya Pemkab Sergai terkesan ingin menguasai lahan yang bukan miliknya.

“Kita minta supaya ahli waris mengelola lahan tersebut, jika ada yang coba menghalang-halangi atas nama masyarakat biar hukum yang menangani,” tegasnya.(LMC-02)

Post Views: 340
Tags: Bangun Tembok Di atas Lahan Grand Sultan Julian Milik Orang Pemkab Sergai

Continue Reading

Previous: Gol Legimin Bawa PSMS Juara Piala Kemerdekaan
Next: Ajib Minta Jangan Seret Golkar Dalam Kasus Gas Oplosan

Related Stories

The Palace Jeweler Gelar PANAS HALU (Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa) di Sun Plaza
3 min read
  • Bisnis
  • Headline

The Palace Jeweler Gelar PANAS HALU (Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa) di Sun Plaza

16 Juli 2025
Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

15 Juli 2025
BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera
2 min read
  • Advetorial
  • Headline

BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera

13 Juli 2025

You may have missed

The Palace Jeweler Gelar PANAS HALU (Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa) di Sun Plaza
3 min read
  • Bisnis
  • Headline

The Palace Jeweler Gelar PANAS HALU (Pameran Perhiasan Harga Luar Biasa) di Sun Plaza

16 Juli 2025
Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub

15 Juli 2025
BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera
2 min read
  • Advetorial
  • Headline

BP Kaldera Toba Lakukan Pra Revalidasi Geopark Kaldera

13 Juli 2025
Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut
2 min read
  • Advetorial
  • Headline
  • Sumut

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

11 Juli 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.