Medan, 12/2 (LintasMedan) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara berpendapat Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus serius melakukan pencegahan dan menuntaskan masalah perdagangan manusia atau “human trafficking”.
“Meski jumlah kasus “trafficking” di Medan selama dua tahun terakhir masih tergolong rendah, tetapi Pemerintah Kota Medan harus lebih ketat mengawasi penanganan “traficking,” kata Ketua KPID Sumatera Utara (Sumut) Zahrin Piliang, di Medan, Jumat.
Menurut dia, Pemko Medan perlu melakukan langkah-langkah khusus agar warga di wilayah tersebut tidak masuk ke dalam jebakan trafficking.
Kejahatan perdagangan manusia saat ini semakin sistematis, dan berkembang menjadi lintas daerah, bahkan negara.
Dalam upaya melakukan langkah preventif dan menangani korban trafficking, lanjutnya, Pemko Medan harus bekerja sama dengan kepolisian dan sejumlah intansi terkait lain.
Kerja sama antar instansi, katanya, mutlak dibutuhkan dalam hal penanganan korban perdagangan manusia.
“Sebab, kalau selama ini korban sudah ada mau dimana ditampung, bagaimana koordinasinya dengan daerah asal si korban, siapa yang mendampingi korban dan termasuk biaya yang dibutuhkan?,” ujar Zahrin.
Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dalam mengangani persoalan ini untuk mencegah bertambahnya korban perdagangan manusia.
Dikatakannya, salah satu sarana yang dibutuhkan untuk menangani korban trafficking adalah rumah aman.
Ia menambahkan, penyediaan rumah aman itu bukan hanya untuk kasus trafficking, tetapi juga korban lain yang membutuhkan rehabilitasi psikis.
“Rumah ini bersifat sementara dan digunakan untuk menampung seseorang yang memerlukan penanganan khusus sebelum kembali ke daerah asal,” ucap dia.
Namun, kata Zahrin, Pemko Medan hingga kini belum ada menyiapkan sarana bagi korban kasus traficking tersebut.
Dia juga mempersoalkan peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Medan yang hingga saat ini keberadaannya nyaris belum berfungsi karena tidak adanya alokasi anggaran khusus untuk penanganan korban trafficking.
Terkait dengan persoalan itu, pihaknya mendukung inisiatif DPRD Medan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanganan perdagangan orang. (LMC-02)