
Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara Adlinsyah Nasution (kedua kanan) didampingi Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution (kedua kiri), saat rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan korupsi Terintegrasi di Balai Kota Medan, Kamis (26/1). (Foto: LintasMedan/Humas)

Medan, 26/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan korupsi terintegrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dalam pembangunan di daerah.
“Pemko Medan berkomitmen penuh untuk mendukung pencegahan korupsi terinteghrasi sekaligus membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, di Medan, Kamis.
Hal itu ia sampaikan pada hari kedua rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan korupsi Terintegrasi di Balai Kota Medan.
Ia menjelaskan, Pemko Medan dan KPK juga sudah melakukan memorandum kesepahaman (MoU) Komitmen Pencegahan Terintegrasi dan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Terkait dengan MoU tersebut, pihaknya secara bertahap telah menerapkan pemerintahan berbasis teknologi dan informasi.
Kebijakan itu, menurut Akhyar, bertujuan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam memberikan layanan publik sekaligus memberantas korupsi.
Sementara itu, Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara Adlinsyah Nasution meminta agar seluruh honor kegiatan di instansi pemerintahan dihapus dan digantikan menjadi tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Alasannya, honor kegiatan menjadi salah satu celah adanya korupsi.
Kami berharap hal itu secepatnya dilakukan dan KPK siap memberikan pendampingan untuk merealisasikannya,” ujarnya.
Usai pemberlakuan TPP, kata Adlinsyah, daerah yang bersangkutan meneruskannya dengan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal), Peraturan Bupati (Perbup) mau pun Peraturan Geburnur (Pergub).
Peraturan itu untuk mengatur tata cara pemberian TPP, termasuk pemotongan terkait dengan tidak dipatuhinya peraturan yang diterbitkan tersebut.
“Jadi saya rasa tidak sulit untuk melaksanakan TPP tersebut,” katanya. (LMC-02)